Pembangkangan OPD, Kolatlena Desak DPRD Maluku Gunakan Hak Interpelasi

AMBON, SPEKTRUM – Anggota DPRD Maluku, Alimudin Kolatlena desak pimpinan DPRD Maluku bersikap tegas menghadapi pembangkangan yang dilakukan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lantaran tidak menghargai undangan DPRD Maluku.
Jika perlu, pimpinan DPRD Maluku selaku kelembagaan gunakan hak interpelasi terhadap pimpinan daerah lantaran dinilai gagal mengelola pemerintahan sehingga OPD tidak memiliki etiket baik dalam melayani masyarakat.
“Tiga kali undangan DPRD Maluku untuk rapat bersama tidak digubris, padahal rapat tersebut untuk membahas permasalahan masyarakat yang dikeluhkan ke DPRD,” kata Kolatlena kesal kepada wartawan, Senin (24/10/2022).
Dikatakan, sikap yang ditunjukan Pemda Maluku merupakan bentuk pembangkangan terhadap undangan DPRD.
Untuk itu, sebagai anggota dirinya meminta kepada Pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti sesuai mekanisme yang berjalan di lembaga, misalnya pemanggilan paksa hingga menggunakan hak interpelasi.
“Kalau diundang berturut turut selama tiga kali dan tidak diindahkan maka sesuai mekanisme kelembagaan bisa diambil langkah pemanggilangan paksa atau mekanisme lain yakni kita gunakan hak interpelasi, supaya DPRD tidak dijadikan mainan. Karena ini kan berkaitan kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Menurut Kolatlena, jika hal ini terus terjadi, maka akan menimbulkan tidak keseimbangan antara eksekutif dan legislatif.
Padahal dalam berbagai kesempatan, termasuk dalam rapat paripurna, Gubernur Murad Isamil DPRD adalah mitra Pemda sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Namun faktanya tidak demikian, dibuktikan pemanggilan DPRD tidak digubris bawahannya.
“Gubernur sering mengatakan dalam paripurna bahwa DPRD dan Pemda dalaha mitra, unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, kita menjaga harmonisasi hubungan, kita menjaga kerjasama, kita menjaga sinergitas bahu membahu membangun daerah tapi faktanya undangan DPRD tidak diharuskan. Karena itu pimpinan DPRD harus menempuh mekanisme kelembagaan,” tuturnya.
Untuk itu, Kolatlena meminta adanya etikat baik dari Pemda Maluku melalui OPD terkait, dalam merespon setiap undangan yang dilayangkan DPRD Maluku dalam membahas berbagai persoalan masyarakat.
“Kami minta hal ini diperhatikan betul, kalau sampai pemanggilan tidak datang juga, membuktikan tidak adanya etikat baik dalam pengelolaan pemerintahan dan bagaimana melayani masyarakat di daerah. Bagaimana Maluku mau didorong untuk dikembangkan kalau undangan DPRD tidak direspon dengan baik,” pungkasnya.
Untuk diketahui, Senin (24/10/2022) DPRD Maluku mengundang beberapa OPD untuk rapat bersama Komisi I dan Komisi IV.
Rapat ini akan membahas beberapa masalah penting di bidang kesehatan, pendidikan termasuk Sekda Maluku.
Sayangnya, tudak ada satupun perwakilan OPD terkait yakni Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan Maluku memenuhi undangan dimaksud.
Dan ini, bukan kali pertama. Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Maluku sekitar tiga kali tidak menghargai undangan Komisi IV DPRD Maluku tanpa penjelasan.
Padahal pemanggilan tersebut untuk membicarakan keluhan masyarakat, misalnya persoalan pengangkatan tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik guru maupun tenaga kesehatan.
Sedangkan untuk undangan rapat bersama Komisi I dan Komisi IV, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi Maluku dua kali mengabaikannya tanpa penjelasan.
“Ini sudah dua kali terjadi ketidakhadiran Pemda dalam kaitan undangan yang disampaikan oleh DPRD Maluku secara kelembagaan. Ini kan ada kepentingan rakyat yang dikeluhkan ke DPRD, tentu DPRD ingin menjembatani, karena itu DPRD mengundang Pemda, tapi dua kali berturut-turut tidak hadir,” tegas Kolatlena. (*)