Kapolda : Kita Tangkap Hidup atau Mati
AMBON, SPEKTRUM – Kepala Kepolisian Daerah Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, memerintahkan jajarannya untuk mengejar dan menangkap RM alias Baret, warga negeri Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah.
Baret diduga seorang provokator yang terlihat menembak aparat menggunakan senjata api organik saat mencoba menghalau massa yang nyaris terlibat bentrok pada Senin (27/2/2023) sore.
Baret merupakan pelaku yang diduga menganiaya seorang anggota polisi di Desa Wakal pada Minggu (28/2/2023).
“Kami minta yang bersangkutan dapat menyerahkan diri secara baik-baik, kalau melawan, kita akan tangkap baik hidup atau mati,” tegas Kapolda Lotharia Latif, Selasa (28/2/2023).
Kapolda mengaku Baret merupakan salah satu orang yang selama ini menjadi pemicu bentrok. Ia bahkan diketahui menyimpan dua pucuk senjata api organik jenis SS1 V2 dan Revolver.
“Kemarin pada saat konflik terjadi yang bersangkutan sempat menembakkan senpinya ke anggota Brimob kita,” kata Kapolda.
Polda Maluku, kata Irjen Latif, tidak akan mentolerir masyarakat yang menyimpan senjata-senjata api baik organik maupun rakitan. Sebab, benda itu sangat membahayakan masyarakat sendiri maupun aparat keamanan.
“Kita akan tangkap dan proses hukum orang-orang yang masih pegang senjata api tersebut, karena itu kejahatan berat di negara ini,” tegasnya.
Masyarakat, pinta Irjen Latif, juga harusnya tidak menutupi atau menyembunyikan para pelaku provokatif dan pidana yang sangat membahayakan.
“Terlalu mahal harga sebuah kerukunan dan kedamaian yang dipertaruhkan. Sehingga para pelaku provokatif ini jangan disembunyikan,” pintanya.
Untuk diketahui, warga Desa Hitu dan Wakal, Kecamatan Leihitu, Kabupaten Maluku Tengah nyaris terlibat bentrokan, Senin (27/2/2023). Beruntung Polisi cepat mengahalau kedua kelompok massa di perbatasan kedua Desa terebut.
Kosentrasi massa, sekira pukul 16.15 Wit itu, diduga dipicu adanya suara chainsaw dari hutan petuanan Negeri Hitu.
Selain itu, nampak adanya aksi sejumlah warga Wakal yang diduga memanas-manasi suasana sambil melambaikan ranting pohon cengkih.
“Karena adanya aksi melambaikan daun pohon cengkih dari Wakal, sehingga terjadi konsentrasi massa. Kedua massa merapat di depan Polsek Leihitu. Beruntung aparat cepat menghalau konsentrasi massa,” ungkap PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo.
Saat menghalau massa, jelas Moyo, dari arah Wakal, petugas melihat Ramis Bakai alias Baret, tersangka kasus penganiayaan tampak menembak aparat menggunakan senjata api organik jenis SS1. Ia juga tampak memegang pistol revolver.
“Tersangka Baret ini menembak ke arah anggota menggunakan senjata SS1, tapi beruntung anggota tidak ada yang kenal. Tersangka Baret ini merupakan pelaku penganiayaan anggota Polsek di Desa Wakal, pada hari Minggu (26/2/2023) kemarin, dan saat ini sudah di terbitkan status DPO” katanya.
Terkait insiden tersebut, Lanjut Moyo, Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Kombes Pol Raja Arthur Lumongga Simamora juga telah menghimbau kepada tersangka untuk segera menyerahkan diri.
“Kepada pihak kepolisian dan pihak keluarga, tokoh masyarakat, tokoh pemuda untuk membantu menyerahkan tersangka kepada pihak kepolisian. Kami juga meminta masyarakat agar tidak terprovokasi dari pihak-pihak yang tidak ingin melihat kedamaian di negeri Hitu dan Wakal,” pintanya.
Kapolresta juga menghimbau, kepada seluruh tokoh masyarakat kedua tersebut, agar dapat membantu menjaga situasi Kamtibmas dan menjaga negeri ini agar tetap aman dan damai.
“Dan masyarakat di larang membawa Sajam sebagaimana di atur dalam undang -undang darurat no.12 tahun 1951,” pungkasnya. (*)