Pelaku Persetubuhan Anak Dibawa Umur Terancam Bui 15 dan 20 tahun

AMBON,SPEKTRUM – Pelaku persetubuhan dan pencabulan anak dibawa umur yakni QR dan B terancam hukuman 15 tahun dan 20 tahun.

QR terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal yang dikenakan yaitu Pasal 81 ayat 1.

Sedangkan untuk ayah kandung korban B dikenakan pasal 81 ayat 1, dan ayat 3 hukuma maksimal 20 tahun penjara.

Hukuman yang nantinya diterima pelaku perbuatan biadab tersebut tidak seimbang dengan apa yang dialami korban A. Korban yang baru berusia 11 tahun kehilangan rasa percaya dirinya serta gangguan psikis yang tak bisa dianggap enteng.

Untuk itu, Kasi Humas Polresta P. Ambon & P.P Lease IPDA Moyo Utomo berharap pemerintah menyiapkan rumah aman bagi korban anak dibawa umur agar kondisi psikologis korban bisa kembali normal.
“Kita berharap ada rumah aman bagi korban dibawa umur, agar psikis mereka bisa kembali normal,” katanya.

spektrum onlineMoyo menjelaskan, perlakuan biadab QR dan B terhadap anak dibawa umur yakni A yang baru berusia 11 tahun sangat disayangkan.

Apalagi, dua orang ini merupakan orang dekat korban, bahkan B (39) merupakan ayah kandung sang anak. Bukannya melindungi anaknya, B bahkan tega menghancurkan masa depan depan anaknya.

Perbuatan B sungguh tak bisa ditolerir lantaran tega menyetubuhi anak kandungnya sejak usia 9 tahun hingga 11 tahun.

Sementara QR (45) pria paru baya yang lebih pantas menjadi kakek korban tega mengiming-iming membantu korban menemui ibu kandungnya. Bukan bertemu dengan ibu kandungnya, korban A harus melayani nafsu bejat pria paru baya ini.

Saat ini, kedua pria bejat inj telah digiring ke Polresta P Ambon dan P.P Lease, Rabu (06/07/2022)

Moyo menjelaskan, dari hasil penyelidikan perkara kata moyo baru diketahui bahwa korban anak, A (11) juga telah di setubuhi bapak kandungnya, B (39) itu dari korban berumur 9 tahun sampai korban berumur 11 tahun.

“Selama ini korban habya tinggal berdua dengan ayahnya, sedangkan ibu korban sudah bercerai dengan bapa kandungnya,” kata Moyo.

Kejadian yang menimpah A kata Moyo, berawal sekitar bulan Juni 2022 yaitu tersangka O.R mengajak korban A berkenalan dan sejak saat itu tersangka O.R sering menanyakan kabar korban A kepada temannya yang bernama B.

Dan tersangka O.R juga pernah mengajak korban A untuk berpacaran namun tidak di respon , hingga pada hari senin, 27 Juni 2022 sekitar pukul 14.00wit, tersangka O.R tanpa sepengetahuan keluarganya, mengajak korban A jalan-jalan.
“Korban A bersedia karena bersama dengan teman-temannya yang benama B dan C,” kata Moyo.

Kemudian tersangka O.R membawa mereka ke penginapan pertama lalu memesan kamar.
Tak lama kemudian, teman korban yakni B dihubungi bapaknya dan menyuruh pulang “Karena takut bapak maka saksi meminta tersangka untuk mengatarnya pulang ke rumah,” jelas Moyo.

Dan sekitar pukul 20.30 wit tersangka mengantar B dan C pulang sedangkan korban diturunkan di Passo, dan menyuruhnya menunggu di tempat tersebut.

Sekembalinya mengantar B dan C langsung membawa korban A kembali ke penginapan sekitar pukul 21.00 wit selanjutnya tersangka O.R melakukan persetubuhan.

QR merayu A bahwa dirinya akan mengantar menemui ibu kandungnya karena korban ingin bertemu sang ibu.

Dari situlah tersangka OR membujuk korban A dan dilakukan persetubuhan kepada korban.
“OR melakukan persetubuhan terhadap korban satu kali sedangkan pencabulan dua kali,” jelas Moyo. (MG-16)