27.2 C
Ambon City
Selasa, 8 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pelaksanaan Musdalub Hanura Maluku Berbuntut Panjang

AMBON, SPEKTRUM – Pelaksanaan Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Maluku, berbuntut panjang.

Sidang perdana Mahkama Partai (MP) Hanura, atas laporan keberatan dan pengaduan Rhony Sapulette dan Mus Mualim ke MP 31 Maret 2022 lalu, telah digelar Kamis (14/4/2022) kemarin.

Dalam sidang perdana yang dipimpin, Teguh Samudra selaku Ketua, Fahmi, Jonas, Darwis, dan Marwan Paris selaku Majelis Pengganti. Dan dihadiri oleh Sapulette sekalugus mewakili Mus Mualim, Siswadi dan Willy Rawung sebagai Termohon, juga Serfas Manek dan Ahmad Ohorella sebagai Saksi itu, Sapulette meminta MP untuk mempetingatkan DPP Hanura, agar tidak menerbitkan atau membatalkan SK DPD Hanura Maluku yang diterbitkan sepanjang perkara ini masih berjalan.

Dalam rilisnya Sabtu (16/4/2022), Sapulette juga menegaskan, bahwa jika putusan Mahkamah Partai nantinya tidak sesuai dengan tuntutannya, maka berdasarkan fakta hukum yang ada, persoalan dimaksud akan diteruskan melalui upaya hukum lain, yaitu menggugat ke Pengadilan Umum.

Diketahui, Rhony Sapaulette dan Mus Mualim, pada 31 Maret 2022 lalu, melaporkan keberatqn atas hasil Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) DPD Partai Hanura Maluku pada 21 Maret 2022, yang dianggap menyalahi aturan partai.

Dimana Rhony Sapaulette maupun Mus Mualim sebelumnya adalah Bakal Calon (Balon) Ketua DPD Partai Hanura Maluku, yang mendapat rekomendasi DPP Hanura, saat Musdalub awal pada 5-6 November 2021 lalu, di Ambon.

Namun pada pelaksanaan Musdalub 21 Maret 2022 lalu, keduanya menolak untuk berpartispasi, karena menganggap, Musdalub saat itu cacat hukum.

Menurut mereka, panitia Musdalub telah melanggar aturan AD/ART dan PO Partai Hanura, terhadap pencabutan SK Kepengurusan seluruh DPC di Maluku sesuai SK Nomor: 001/B.2/DPP-Hanura/I/2022 tentang pencabutan SK yang telah diterbitkan DPP Hanura tentang susunan kepengurusan DPC Partai Hanura di seluruh Indonesia dan AD/ART Partai Hanura hasil Munas III, yang telah mendapat pengesahan Kemenkumham Nomor: M.HH -02.AH.11.01 tahun 2020.

Dengan itu, dalam sidang perdana Kamis kemarin, Sapulette meminta MP untuk mengingatkan DPP partai Hanura terkait SK DPD Partai Hanura Maluku.

“Dalam sidang itu, saya menyampaikan juga permohonan kepada Mahkamah Partai untuk memperingatkan DPP, agar tidak menerbitkan SK DPD partai Hanura Provinsi Maluku, atau membatalkan SK yang sudah diterbitkan sepanjang perkara masih dalam proses dan belum memiliki kekuatan hukum tetap,”ujarnya.

Dia menambahkan, manajemen partai Hanura di tingkat DPP saat itu, dalam kondisi tidak baik, sehingga konflik dan pengelolaan partai, berjalan seperti perusahan pribadi/tanpa melalui mekanisme dan aturan partai yang berlaku. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles