28.3 C
Ambon City
Selasa, 6 Juni 2023
spot_img

Pedagang Ruko Mardika Tolak PT BPT

AMBON, SPEKTRUM – Ratusan pedagang penghuni Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika datangi Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/03/2023). Kehadiran mereka dalam rangka membayar sewa ruko yang mereka tempati.

Para pedagang ini menolak pembayaran ruko kepada pihak ketiga yakni PT Bumi Perkasa Timur (BPT) lantaran harga yang ditawarkan bisa mencapai berlipat ganda dari harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau kita bayar ke pemerintah hanya sebesar Rp 15 juta namun PT BPT tawarkan ke kita dengar harga mencapai ratusan juta rupiah, ini terlalu berat bagi kami,” kata Oloph salah satu pefagang yang ditemui Spektrum.

Oloph yang telah menyewa Ruko sejak tahun 1987 ini menjekaskan jika keuntungan pihak ketiga sesuai nota kerjasama yang pernah diterima sebesar 5 persen dari jumlah yang ditetapkan pemerintah.
“Misalnya, pemerintah tetapkan Rp 15 juta, wajarlah kalau pihak ketiga meminta kami membayar Rp 20 juta, masih bisa diterima karena mereka perpanjang tangan pemilik, tapi kalau pihak ketiga meminta hingga Rp 100 juta ini keterlaluan,” tegasnya.

Untuk itu, para pedagang didampingi kuasa hukum mereka, Hendro Waas bermaksud menemui Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku guna memibra rincian pembayaran sewa Ruko yang ditempatinya.

Oloph menjelaskan, pada tahun 2017, pihaknya sempat menerima rekomendasi perpanjangan sewa ruko dari mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff. Dalam rekomendasi tersebut tercatat, pembayaran langsung ke rekening daerah.
“Dalam rekening tersebut tertulis, para pedagang nanti berhubungan langsung dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Dibayar ke rekening Pemprov Maluku melalui Bank Maluku,” kata Oloph.

Tapi setelah Gubernur Maluku berganti, ada 60 ruko yang berhasil dioerpanjang BPN sedangkan 200 ruko dihentikan.
“Dan ini jadi kendala sampai saat ini,” tandasnya.

Setelah ditemui Biro Hukum, Bidang Penertiban Satpol PP Maluku, Bidang Aset BPKAD Maluku di aula lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, para pedagang akhirnya memahami dan bubar.

Sekedar diketahui, awalnya, kedatangan para pedagang sempat dihalau Satpol PP Provinsi Maluku dan sempat terjadi adu argumentasi.

“Banyak surat edaran. Apakah ini dibayar ke pemda atau ke BPT. Rincian juga tidak ada. Kita ni, binggung. Kita ini siap bayar, tapi kejelasannya dong. Masa kita bayar ke BPT,” tanya pedagang itu, sontak diaminkan oleh pedagang lainnya. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,803PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img

Latest Articles

Pedagang Ruko Mardika Tolak PT BPT

AMBON, SPEKTRUM – Ratusan pedagang penghuni Rumah Toko (Ruko) Pasar Mardika datangi Kantor Gubernur Maluku, Senin (20/03/2023). Kehadiran mereka dalam rangka membayar sewa ruko yang mereka tempati.

Para pedagang ini menolak pembayaran ruko kepada pihak ketiga yakni PT Bumi Perkasa Timur (BPT) lantaran harga yang ditawarkan bisa mencapai berlipat ganda dari harga yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau kita bayar ke pemerintah hanya sebesar Rp 15 juta namun PT BPT tawarkan ke kita dengar harga mencapai ratusan juta rupiah, ini terlalu berat bagi kami,” kata Oloph salah satu pefagang yang ditemui Spektrum.

Oloph yang telah menyewa Ruko sejak tahun 1987 ini menjekaskan jika keuntungan pihak ketiga sesuai nota kerjasama yang pernah diterima sebesar 5 persen dari jumlah yang ditetapkan pemerintah.
“Misalnya, pemerintah tetapkan Rp 15 juta, wajarlah kalau pihak ketiga meminta kami membayar Rp 20 juta, masih bisa diterima karena mereka perpanjang tangan pemilik, tapi kalau pihak ketiga meminta hingga Rp 100 juta ini keterlaluan,” tegasnya.

Untuk itu, para pedagang didampingi kuasa hukum mereka, Hendro Waas bermaksud menemui Bidang Aset Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Maluku guna memibra rincian pembayaran sewa Ruko yang ditempatinya.

Oloph menjelaskan, pada tahun 2017, pihaknya sempat menerima rekomendasi perpanjangan sewa ruko dari mantan Gubernur Maluku, Said Assagaff. Dalam rekomendasi tersebut tercatat, pembayaran langsung ke rekening daerah.
“Dalam rekening tersebut tertulis, para pedagang nanti berhubungan langsung dengan Pemerintah Provinsi Maluku. Dibayar ke rekening Pemprov Maluku melalui Bank Maluku,” kata Oloph.

Tapi setelah Gubernur Maluku berganti, ada 60 ruko yang berhasil dioerpanjang BPN sedangkan 200 ruko dihentikan.
“Dan ini jadi kendala sampai saat ini,” tandasnya.

Setelah ditemui Biro Hukum, Bidang Penertiban Satpol PP Maluku, Bidang Aset BPKAD Maluku di aula lantai 7 Kantor Gubernur Maluku, para pedagang akhirnya memahami dan bubar.

Sekedar diketahui, awalnya, kedatangan para pedagang sempat dihalau Satpol PP Provinsi Maluku dan sempat terjadi adu argumentasi.

“Banyak surat edaran. Apakah ini dibayar ke pemda atau ke BPT. Rincian juga tidak ada. Kita ni, binggung. Kita ini siap bayar, tapi kejelasannya dong. Masa kita bayar ke BPT,” tanya pedagang itu, sontak diaminkan oleh pedagang lainnya. (*)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,803PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_img

Latest Articles