SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Tindakan pembatalan Baptisan Kudus terhadap tujuh anak di Jemaat GPM Seri Klasis Pulau Ambon oleh Pdt. Irenne Parera merupakan tindakan pelanggaran terhadap Sakramen Gereja.

Hal ini diungkapkan salah satu pendeta yang meminta namanya dirahasiakan ini kepada Spektrum melalui sambungan ponselnya, Senin (22/09/2025).
Dikatakan, GPM punya dua Sakramen yakni Baptisan dan Perjamuan Kudus. “Kalau dibilang Sakramen berarti punya nilai sakral yang tidak bisa dibuat sembarangan! Perintah Baptisan datang dari YESUS sendiri dalam Matius 28:19 yg disebut dengan frasa Amanat Agung,” jelasnya.

Dikatakan, orang yang mau dibaptis harus melewati proses konseling/penggembalaan selama kurun waktu tertentu.
“Kalau masih anak-anak maka proses penggembalaan dijalani orang tua dan orang tua baptis. Nah terkait dengan kasus ini dan berpatokan pada Nilai Sakralitas Baptisan, maka sangat tidak bijak ibu pendeta melarang anak-anak tersebut untuk dibaptis… apalagi anak-anak itu sudah ada dalam gereja.. meski dengan alasan apapun! Sebab nilai Sakramen Baptisan jauh lebih sakral dari sekedar larangan utk tidak buat acara setelah baptisan,” katanya tegas.

Apalagi lanjutnya, seorang pendeta seharusnya sangat paham Sakralitas Baptisan yang tidak boleh dibatalkan.
“Apalagi pembatalan iko suka, ini bisa dibilang pelanggaran Sakramen,” kecamnya. (*)