PDIP Desak Banggar Panggil TAPD

IST

AMBON, SPEKTRUM, – Undang – Undang Nomor 14 tahun 2005, menggaransikan kesehjateraan bagi Guru dan Dosen. Tujuannya meningkatkan martabat para pahlawan tanpa tanda jasa tersebut. Namun implementasi di lapangan justru diabaikan.

Masalah tersebut tengah terjadi di kota Ambon. Pemerintah Kota Ambon justru belum juga membayar alias menunggak sebagian besar tunjangan sertifikasi guru.

Fraksi PDIP pun mendesak Badan Anggaran DPRD Kota Ambon segera memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah atau TAPD Pemkot Ambon, untuk mempertanggungjawabkan keuangan Pemkot Ambon.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP Kota Ambon, Lucky Upulatu Nikijuluw mengatakan, Komisi II telah meminta Bagian Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Pendidikan Kota Ambon, segera menyelesaikan (membayar) sertifikasi para guru.

“Sudah ada komitmen dari Walikota Ambon untuk menyelesaikan berbagai utang tahun 2019. Walikota juga mengaku sudah menandatanganinya. Untuk itu segera direalisasikan,” kata Nikijuluw kepada Spektrum di Ambon, kemarin.

Menurutnya, Badan Anggaran DPRD Kota Ambon akan memanggil TAPD Pemkot Ambon. Pemanggilan tersebut, kata dia, tujuannya agar bisa diketahui tentang kondisi keuangan Pemkot Ambon yang sebenarnya.

“Untuk itu kita minta segera dipanggil (TAPD) Pemkot Ambon. Sebab bukan hanya soal sertifikasi guru, tetapi ada juga utang terhadap pihak ketiga. Lebih baik, Banggar memanggil TAPD agar bisa menanyakan secara detail supaya diinformasikan kepada masyarakat tentang duduk persoalan yang sebenarnya,” tandasnya.

Dikemukakannya, setiap alokasi APBD pasti ada defisit, dan ini tidak mungkin dihindari. “Anggota DPRD Kota Ambon dan Banggar sudah berkomitmen untuk memanggil TAPD. Agenda tersebut mungkin dalam waktu dekat atau setelah Komisi selesai melakukan kunjungan kerja,” katanya.

Secara faktual, kata dia, defisit yang dialami Pemkot Ambon kurang lebih Rp10 Milar. Saat penetapan Peraturan Daerah APBD 2019 ada piutang, tunggakan yang diperkirakan angkanya lebih dari Rp10 miliar.

“Maksud Pemkot Ambon sebut cash flow itu harus diperjelas. Kondisi keuangan rilnya seperti apa. Jadi pimpinan DPRD harus memanggil Pemkot Ambon. Sebab keuangan belum normal. Nanti keuangan sudah normal baru semuanya teratasi,” timpalnya. (S-07)