SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Kekacauan pengelolaan Pasar Mardika ternyata hanya puncak gunung es dari buruknya tata kelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Maluku. Dalam rapat kerja gabungan Komisi I, II, dan III DPRD Maluku bersama pimpinan dewan dan mitra terkait, Senin (26/1/2025), DPRD secara terbuka menguliti rendahnya realisasi PAD yang dinilai jauh dari potensi riil daerah.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun, membahas laporan realisasi serapan anggaran tahun 2025 dengan menghadirkan Inspektorat, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Biro Hukum, RPKAD, Dinas Pendapatan Provinsi Maluku, Pertamina, serta sejumlah mitra strategis lainnya.
Selain Pasar Mardika yang hingga kini tak kunjung tertib dan justru menjadi simbol kegagalan pengelolaan aset daerah, DPRD menyoroti sederet sumber PAD lain yang dinilai mandek, bocor, dan tidak dikelola secara serius. Mulai dari pajak kendaraan bermotor, kontribusi pajak Pertamina, pengelolaan Mess Maluku, hingga sumber pendapatan sah lainnya yang realisasinya dianggap janggal.
“Angka PAD yang disampaikan tidak mencerminkan potensi riil Maluku. Ini tidak bisa terus-menerus dijelaskan dengan alasan normatif,” tegas Benhur dengan nada keras.
DPRD bahkan menemukan ketidaksinkronan data antara laporan wajib pajak dengan catatan resmi Dinas Pendapatan Provinsi Maluku—sebuah temuan yang dinilai berbahaya dan membuka ruang kebocoran keuangan daerah.
“Data dari wajib pajak berbeda dengan yang tercatat di Dinas Pendapatan. Ini alarm serius. Kalau dibiarkan, potensi kebocoran PAD sangat besar,” ujar Ketua Komisi III DPRD Maluku, Alhidayat Wajo.
Kondisi ini memperkuat dugaan DPRD bahwa pengelolaan PAD Maluku selama ini tidak berjalan transparan dan akuntabel. Pasar Mardika yang semrawut, retribusi tak jelas, hingga lemahnya pengawasan pajak dinilai sebagai cerminan ketidakmampuan pemerintah daerah mengamankan sumber pendapatan sendiri.
Sebagai langkah tegas, Komisi I, II, dan III DPRD Maluku sepakat mendorong pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut secara menyeluruh realisasi dan serapan PAD Provinsi Maluku tahun anggaran 2025.
“Pansus harus dibentuk. Semua sumber PAD wajib ditelusuri satu per satu dan harus jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Benhur.
DPRD berharap, pembentukan Pansus tidak sekadar menjadi formalitas politik, tetapi benar-benar menjadi pintu masuk pembenahan tata kelola PAD Maluku yang selama ini dinilai amburadul, tertutup, dan jauh dari harapan publik. (S-03)


Tinggalkan Balasan