BULA, SPEKTRIM – Agenda rapat paripurna untuk persetujuan Rancangan Peraturan Daerah APBD Tahun Anggaran 2021 antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT,); terpaksa ditunda alias molor.
Padahal sesuai jadwal yang ditentukan Sekretariat DPRD Kabupaten SBT, mengingat waktu telah mepet, paripurna harus digelar Senin malam (28/12/2020). Namun undangan dari Sekretariat DPRD, belum dipenuhi Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas.
Ketua DPRD Kabupaten SBT Noaf Rumauw, menjelaskan, sesuai hasil komunikasi antara Sekretaris Dewan dengan Bupati terkait DPRD menggelar rapat paripurna untuk persetujuan rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2021 suda beberapa hari lalu,.
“Dari hasil komunikasi itu intinya menyampaikan undangan ke Bupati SBT, pimpinan DPRD menggelar rapat paripurna yang sudah kita jadwalkan itu pada Senin malam 28 Desember 2020. Yapi Bupati datang, sehingga paripurna kita tunda,” kata Noaf Rumauw saat diwawancarai wartawan di Bula, Senin, (28/12/2020)
Melalui paripurna tersebut semua fraksi menyampaikan kata akhir fraksi terhadap rancangan peraturan daerah APBD 2021 untuk disetujui bersama, antara DPRD dan Pemda Kabupaten SBT.
“Tapi beberapa jam yang lalu (Senin), pihak Sekretariat DPRD menginformasikan kepada saya, ternyata saudara Bupati belum bisa menghadiri rapat paripurna pada 28 Desember pukul 20:00 WIT,” ungkapnya.
Karena telah menerima informasi atas ketidakhadiran Bupati, menurut Noaf, selaku pimpinan DPRD Kabupaten SBT dirinya kemudian memutuskan pelaksanaa na paripurna untuk persetujuan rancangan peraturan daerah APBD tahun anggaran 2021 terpaksa ditunda.
“Paripurna kita tunda, dan akan diadwalkan kembali pada 30 Desember 2020, pukul 09.00 WIT,” tandasnya.
Noaf menegaskan, DPRD sudah siap beberapa hari lalu untuk melaksamakan paripurna. Selain mengejar waktu yang semakin mepet, agenda ini merupakan komitmen politik (DPRD SBT).
Ia mengemukakan, pentingnya segera APBD tahun anggaran 2021 itu disetuju karena menjadi kebergantungan seluruh masyarakat SBT.
“Sebab pengelolaan daerah, pemerintahan dan pembangunan satu tahun kedepan pada APBD,” timpalnya.
Karena itu agenda ini sangat penting untuk kepentingan pembangunam satu tahun kedepan, sehingga DPRD belum memprioritaskan agenda yang lain. DPRD SBT, sambung dia, fokus dan menempatkan paripurna untuk persetujuan rancangan peraturan daerah APBD tahun 2021 itu sbagai agenda utama.
“Jadi apabila paripurna persetujuan APBD 2021 ini lewat sampai ke Januari, maka itu bukan lagi menjadi tanggungjawab DPRD. Karena DPRD sudah menunjukan komitmen, dan sikap jelas untuk melaksanakan paripurna. Tapi masih mengalami penundaan, karena Bupati belum bisa hadir,” tukas Noaf Rumauw. (TIM)