PIRU, SPEKTRUM – Oknum Anggota Shabara di Kepolisian Resor Seram Bagian Barat (Polres SBB), Brigadir Rinto Sahetapy, diduga adalah pelaku yang menganiaya korban, C. Puttirulan, warga Negeri Kamariang, Kecamatan Kairatu, Kabupaten SBB.
Berdasarkan kronologis kejadian yang diterima Spektrum menuturkan, aksi penganiayaan dilakukan saat itu, pelaku sudah dipengaruhi minuman keras alias mabuk. Dia menganiaya korban pakai senjata api (Senpi) laras panjang jenis SS V2.
Penganiayaan terjadi di Negeri Kamariang pada 8 Oktober 2019 lalu. Pasca penganiayaan, Korban dilarikan ke RS Piru Kqbupaten SBB, untuk mendapat perawatan medis. Sebab kibat tindakan penganiayaan tersebut, korban mengalami luka parah di bagian kepala.
Hampir satu bulan atau pasca kasus penganiayaan itu terjadi, hingga sekarang, penanganan kasus tersebut belum ada perkembangan serius.
Ayah korban, Sepyu Putirulan mengaku kecewa dan mengeluh dengan pihak Polres SBB, karena kasus yang sudah dilaporkan justru belum menunjukan perkembangan berarti. Diduga, pelaku penganiayaan dibiarkan bebas berkeliaran (tidak ditahan).
Menyangkut hal ini, Kapolres SBB, AKBP Bayu Tarida Butar Butar, yang dikonfirmasi Spektrum melalui pesan Wahatasap, Kamis, (24/10/209) mengatakan, pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Propam. Pelaku juga sementara ini dalam penempatan khusus.
“Untuk Propam masih dalam proses pemeriksaan. Kami harap bisa disampaikan kepada pihak keluarga. Karena Pelaku adalah anggota Polri dan sesuai dengan aturan telah kami masukkan dalam penempatan khusus,” kata AKBP. Bayu Tarida Butar Butar.
Namun Kapolres SBB ini, belum memberikan penjelasan secara mendetail, seputar penanganan kasus ini, sudah berapa orang saksi yang diperiksa. (S-01)