AMBON, SPEKTRUM – Anggota Polisi disersi atau yang menunggakan tugas dalam waktu lama, akan dipecat.
Penegasan ini disampaikan Kapolda Maluku, Irjen Pol Baharudin Djafar saat pimpin apel perdana, yang berlangsung di lapangan Tahapary, Tantui, Ambon, Senin, (9/3/2020).
Kapolda menginstruksikan kepada Kepada Kabid Propam Polda Maluku agar menindak segera anggota anggota yang terlibat disresi.
Diakui Kapolda, saat ini masih ada oknum oknum anggota jajaran Polda Maluku yang mangkir dan disersi dari satuannya.
“Kabid Propam agar tindaklanjut itu. Jika tidak bisa dibina, maka kita pecat saja agar tidak menular ke anggota yang lain. Masing-masing atasan dan para komandan satuan kerja dilingkup Polda maupun jajaran, harus tahu anggotanya yang sudah pantas untuk dibina, atau berhentikan. Jangan sampai ada anggotanya yang tidak masuk kantor namun komandannya atau perwiranya tidak tahu, mari kita tampilkan teladan yang baik dengan memperlihatkan kinerja kita yang terbaik kepada masyarakat,”tandasnya.
Selain itu, Kapolda juga menyingung terkait kasus kasus KDRT yang dilakukan anggota anggota polisi terhadap isteri maupun anak, dan juga anggota yang terlibat narkoba, miras, judi dan kejahatan atau pelanggaran lain, maka anggota tersebut telah menista dirinya sendiri. Dengan itu, bagaimana masyarakat akan percaya dengan kepolisian, jika dari kepolisian sendiri berperilaku demikian.
Untuk itu, Kapolda meminta, seluruh personil Polda Maluku, untuk meningkatkan disiplin dan menggunakan hati saat melaksanakan tugas. Selalu sigap terdepan dalam segala kondisi guna membantu masyarakat dengan ikhlas dari berbagai hal yang terjadi di masyarakat.
Kapolda juga menyampaikan terimaksih kepada personil Polda Maluku yang sudah bekerja dengan baik selama ini.
“Jika nanti dalam kepemimpinan saya, ada melakukan kesalahan, maka saya siap bertanggungjawab,”tandasnya. (S-01)