SPEKTRUMONLINE.COM, AMBON – Oknum anggota Polairud berinisial RA diduga melanggar Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Usaha Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Memang, dalam Perkap tersebut mengizinkan anggota Polri menjalankan usaha, namun dengan syarat tidak boleh mengganggu tugas pokok, tidak memanfaatkan jabatan atau fasilitas dinas, dan tidak mencari keuntungan yang merugikan negara atau menimbulkan konflik kepentingan.

Anggota Polri wajib memberitahukan usaha yang akan dijalankan kepada Tim Penilai Usaha Polri untuk dikaji dan diberi rekomendasi. Sayangnya, Perkab itu diabaikan oleh RA.

Informasi yang dihimpun media ini, oknum Polairud berpangkat Bripka itu tidak lagi menjalankan tugas pokoknya sebagai anggota Polri.

Dia diduga telah menekuni bisnis ikan sebagai pengelola Cold storage milik Pemerintah Kabupaten Maluku Tengah (Pemkab Malteng) di kawasan Parigi, Desa Nusantara, Kecamatan Banda.

“Sudah cukup lama dia kelola cold storage,”ungkap salah satu warga yang enggan namanya di tulis, Minggu (5/10/2025).

Menurutnya, cold storage itu dibangun cukup lama, namun tak terkelola secara baik, sampai Bripka RA masuk sebagai pengelola.

Kata dia, ada beberapa wartawan yang sempat ke Banda dan bertemu oknum anggota Polairud ini. Menurut mereka (wartawan-red), RA tidak menampik ada di cold storage tersebut.

Meski sempat membantah mengelola tempat penyimpanan ikan itu. Namun akhirnya RA mengakui bahwa dia yang saat ini mengelola cold storage itu.

“Kata wartawan, awalnya dia bilang kalau pengelola itu ibunya. Tapi akhirnya dia mengaku ke wartawan bahwa dia yang mengelolanya ganti ibunya,”beber sumber itu.

Usut punya usut, ternyata oknum Polairud itu juga mencatut nama anaknya yang belum cukup umur ke dalam akte perusahaan.

Warga itu mengakui, bahwa aktivitas oknum Polairud itu juga meresahkan warga di kawasan Parigi, Desa Nusantara, Kecamatan Banda Malteng, lantaran memonopoli usaha perikanan disana.

Mereka meminta Kapolda Maluku, Irjen Pol Prof Dr Dadang Hartanto, SH, S.I.K, M.Si memberikan sanksi tegas kepada RA.

“Jadi dia (RA) diduga lebih banyak kelola bisnis ikan ketimbang utamakan tugas sebagai anggota Kepolisian.
Kita harap ada perhatian serius dari Pak Kapolda,”pintanya. (RED)