26.6 C
Ambon City
Jumat, 29 September 2023
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Noach Sibuk Konsolidasi, Fatlolon Fokus Blok Masela

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Maluku fokus membahas fee partisipasi atau Participant Interest (PI) 10 Persen Blok Masela, untuk Maluku termasuk Kabupaten Maluku Barat Daya, dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

AMBON, SPEKTRUM – Anehnya, pertemuan yang digagas SKK Migas dalam bentuk Workshop Hulu Migas dengan mengusung tema “Peran Daerah dalam Kegiatan Usaha Hulu Migas” berlangsung Kamis (31/10/2019) di Hotel Santika Ambon.

Justru Bupati MBD Benyamin Thomas Noach, selaku pihak yang berkepentingan langsung dengan Blok Masela, tidak menampakkan batang hidungnya alias alpa, dalam agenda penting ini. petinggi Pemprov Maluku selain SKPD aterkait, hadir pula Wakil Gubernur Maluku, Baranabas Orno.

Ketidakhadiran Benyamin Thomas Noach dalam agenda SKK Migas itu, karena tengah sibuk berkonsolidasi menjelang pelaksanaan Pilkada serentak yang akan dihelat pada 2020. Utusan Kabupaten MBD diwakili oleh Ketua DPRD MBD. Itu pun, bersangkutan selama Workshop berlangsung tidak berbicara apa-apa, tentang topik yang dibahas.

Berbeda dengan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, selain memenuhi undangan, dia tampak serius serta partisipatif membahas topik urgen yang menjadi kepentingan bersama Maluku skala umum ini.

Menurutnya, Participant Interest 10 persen Blok Masela adalah hak Maluku, yang terancam dibagikan ke daerah lain (NTT). Olehnya itu, dengan tegas Fatlolon menentangnya. Perwakilan dari Kabupaten MBD (Ketua DPRD MBD), bisa menyaksikan keseriusan Bupati KKT dan Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury yang langsung memprotes wacana akan pembagian PI 10 de4ngan daerah lain di luar Maluku.

Fatlolon menegaskan, kue pembangunan berupa PI 10 Persen Blok Masela mestinya dialokasikan khusus untuk Maluku, dan orang Maluku yang kemudian berunding untuk membagi PI 10 persen itu di bawah koordinasi Gubernur Maluku, Irjen Pol (purn) Murad Ismail.

Fatlolon menjelaskan, saat bertemu dengan Presiden RI tanggal 28 Oktober lalu, dirinya telah menyampaikan tentang keberatan pembagian PI 10 persen itu. Dan lanjut Fatlolon, Presiden RI, Joko Widodo mengatakan akan menyampaikan usulan tersebut. “Masyarakat Maluku pasti sedih kalau PI 10 persen harus dibagi,” tandasnya.

Untuk membuktikan keseriusan Pemkab KKT mengawal PI 10 persen agar tidak dibagi dengan daerah lain, Fatlolon telah menandatangani surat yang akan dikirim ke Presiden RI Joko Widodo di Jakarta.

“Saya berharap Pemda Maluku juga akan menyurat ke Presiden guna mengingatkan kembali tentang PI 10 persen yang telah disampaikan secara lisan di lantai 15 Hotel Santika Premier Ambon, Senin (28/10/2019). Karena setahu saya baru saya sendiri yang menyurat ke Presiden RI,” tegasnya.

Ia mengku siap berjuang hingga titik darah penghabisan demi hak PI 10 persen Blok Mase seutuhnya milik Provinsi Maluku. ini merujuk ke Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2016 Pasal 2 isinya, pertama kali akan diproduksi berada di daratan dan/atau perairan lepas pantai sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, pada suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan PI 10 persen kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Pasal 17 menjelaskan, dengan mempertimbangkan kepentingan nasional, Menteri dapat menetapkan kebijakan penawaran PI 10 persen untuk lapangan yang pertama kali akan diproduksi yang berada di perairan lepas pantai di atas 12 (dua belas) mil laut pada suatu Wilayah Kerja kepada Badan Usaha Milik Daerah atau BUMN. “Jadi, jangankan di atas 12 mili, 200 mil, 300 mil pun PI 10 persen itu milik Maluku,” tegas Fatlolon.

Mestinya clear Blok Masela punya orang Maluku bukan orang lain karena itu kita harus perjuangkan,” tegasnya.

Untuk itu dia akan melaporkan hal ini ke Gubernur Maluku guna mengakomodir seluruh pimpinan daerah kabupaten dan kota serempak menemui Presiden Joko Widodo, secara resmi.

“Bukan seperti kunjungan yang kemarin tetapi kita menemui Presiden di Istana karena ini menyangkut hajat hidup orang Maluku sampai turun temurun, jadi mesti kita perjuangkan hingga ditetapkan Maluku sebagai daerah penghasil,” tandasnya.

Fatlolon juga mengimbau agar seluruh elemen di Maluku bersatu memperjuangkan dan mengawal hak PI 10 persen. Merebut peluang agar Maluku ditetapkan sebagai daerah penghasil agar bisa bermanfaat bagi anak cucu orang Maluku.

“Untuk itu, bukan hanya kepala daerah yang menghadap Presiden, tapi seluruh pimpinan DPRD Kabupaten dan kota juga Provinsi harus bersama. Kita minta agar Presiden menggunakan haknya, mengeluarkan Perpres untuk menetapkan Maluku sebagai daerah penghasil, dan Maluku menerima 10 persen, bukan 5 persen dari 10 persen PI,” timpalnya.

Bupati MBD Dikritik

Publik mengkritik ketidakhadiran Bupati MBD Benyamin Thomas Noach dalam pertemuan bersama SKK Migas dan Pemprov Maluku di Ambon. Publik berpendapat, seharusnya selaku pihak yang bersentuhan langsung dengan Blok Masela, Bupati MBD harus berada di garda terdepan, serta getol memperjuangkan hak daerah dan masyarakatnya.

“Tapi beliau kenapa tidak hadir di pertemuan bersama SKK Migas dan Pemprov? Ini bisa dimaknai bahwa Bupati MBD apatis (masa bodoh). Sikap itu, tentu cukup disayangkan. Pak Bupati MBD seharusnya hadir, biar memberikan ide atau protes langsung, jika benar PI 10 Persen akan dibagi dengan provinsi lain di luar Maluku,” tegas Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Garda muda Nasional (GMN) Maluku, M. Taufik Saimima, kepada Spektrum, Kamis (31/10/2019), di Ambon.

Dia berharap, Bupati MBD punya perhatian serius dengan Blok Masela yang kini lagi ramai diperbincangkan publik. Bupati MBD harus keluar untuk berusuara.

“Kita tahu, agenda Pilkada 2020 akan digelar juga MBD. Seharusnya, jika ingin terpilih lagi, ini momentum sebenarnya bagi pak Benyamin Noach. Tanggungjawab kepada masyarakat MBD berkaitan dengan perjuangan hak perolehan PI 10 Blok Masela, harus berada di depan. Bukan membiarkan kepala daerah lain untuk bersuara. Padahal, saat ini ada yang mengklaim PI 10 Persen akan dibagi lagi dengan Provinsi NTT,” kritiknya.

Akademisi

Tentang gas abadi Blok Masela akademisi menilai, sudah menjadi wilayah administrasi Provinsi Maluku. Urusannya dengan kebijakan terkait UU pertambangan. “Sedangkan soal klaim Gubernur NTT, rasionalisasinya tidak akan pernah ketemu,” kata Evtin Rizal Tamher, Akademisi Fakultas Ekonomi Universitas Pattimua Ambon, saat dimintai pendapatnya oleh Spektrum, di Ambon, Kamis (31/10.2019).

Menurutnya, secara tidak langsung, NTT sudah memperoleh hasil lewat APBN, yang didalamnya juga sudah termasuk hasil dari Blok Masela sama dengan provinsi lainnya.

Ia mengingatkan, Negara perlu hadir untuk menciptakan rasa keadilan atas pengelolaan hak-hak ulayat di Maluku khususnya lagi hak perolehan hasil Blok Masela. Seyogyanya, Maluku sudah memberikan sumbangsih terbesar dari sektor kelautan perikanan.

“Namun, Maluku tidak mendapat apa-apa dari situ. Lalu ketika ada eksploitasi pertambangan (Blok Masela), Pempus patut memperhitungkan tentang rasa keadilan bagi masyarakat Maluku. Jangan semua aspek dilihat dari segi politik, hanya karena pemilih di Maluku seupil,” tukasnya. (S-16/S-14)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,874PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles