Nasib Lethulur Tergantung Laporan Golkar KKT

AMBON, SPEKTRUM – DPD I Partai Golkar Maluku masih menunggu laporan dari DPD II Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), terkait penetapan tersangka terhadap Sekretaris Komisi A DPRD KKT, Nelson Lethulur yang juga kader Partai Golkar.

Demikian disampaikan Pengurus DPD I Partai Golkar Maluku, Ridwan Marasabessy yang dihubungi Spektrum, Kamis (28/01/2021). Ridwan menjelaskan, proses hukum kasus ini masih terus berjalan dan pihaknya belum mengetahui permasalahan kasus ini.

“Karena prosesnya masih berjalan dan kita belum tahu kelanjutannya, kita serahkan seluruhnya ke hukum yang berlaku,” katanya.

Ridwan Marasabassy.

Pihaknya tidak mau sembarangan mengambil langkah hukum. Karena ini menyangkut masa deoan kader Partai Golkar.

“Jangan sampai setelah partai mengambil langkah ternyata ada langkah dari kuasa hukumnya, dan kelanjutan kasusnya menjadi lain, maka sama saja dengan partai menyusahkannya. Ini menyangkut piring nasi orang,” tandas Marasabessy.

Untuk diketahui, Nelson Lethulur Sekertaris Komisi A DPRD Kepulauan Tanimbar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perzinahan. Demikian dikemukakan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Richard Hahury Senin, (25/01/2021).

Richard menjelaskan, beberapa kali Nelson Lethulur diundang penyidik untuk dimintai keterangannya namun Neson selalu mangkir atau tidak memenihi undangan penyidik.

“Tidak ada penjelasan dari Nelson soal alasan sehingga mangkir dari undangan, namun jika yang bersangkutan miliki niat baik memenuhi undangan atau minimal ada surat pemberitahuan atau informasi ketidakhadirannya,” kata Richard.

Tersangka kader Golkar, Nelson Lathulur yang adalah Sekretaris Komisis A DPRD KKT, dalam proses hukum a-moral.

Dijelaskan, sebelum Nelson Lethulur ditetapkan sebagai tersangka penyidik telah mengantongi dua alat bukti dan telah memeriksa beberapa saksi sehingga telah memenuhi unsur pidana dalam menetapkan yang bersangkutan dijadikan tersangka,” kata Richard lagi.

Selain itu kata Richard, Nelson telah ditetapkan sebagai tersangka, walaupun yang bersangkutan tidak mau menandatangani surat penetapan tersangka dari penyidik.

“Nelson tidak menandatangani surat tersebut namun tidak dapat menggugurkan penetapan tersangka pada kasus perzinahan itu,” tandasnya. (S-16)