SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON — Kepolisian Daerah (Polda) Maluku resmi menerima laporan dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyeret dua nama, Mujahidin Buano dan Osama Rumbow, pada Rabu (28/01/2026).

Laporan diterima oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Pengaduan (STTP) Nomor STTP/11/I/2026/Ditreskrimsus, yang diterima oleh Aiptu Daud Sitanggang pada Rabu pagi.
Pelapor sekaligus korban dalam perkara ini adalah Drs. Bodewin M. Watimena, sedangkan terlapor adalah Mujahidin Buano dan Osama Rumbow. Bersama laporan, pelapor menyerahkan barang bukti berupa tangkapan layar (screenshot) dan surat kuasa.
Kuasa hukum pelapor, Jhon Lennon Souissa, S.H., dan Riza Jolanda Waas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan penyebaran berita bohong, fitnah, dan pencemaran nama baik yang diduga terjadi pada Selasa, 27 Januari 2026, sekitar pukul 10.00 WIT.
Menurut mereka, permasalahan bermula dari peredaran sebuah flyer di grup WhatsApp Politik Maluku yang memuat tuduhan yang dinilai tidak benar dan berpotensi merugikan nama baik pelapor.
“Materi yang beredar mengandung informasi yang tidak sesuai fakta dan cenderung menyesatkan publik. Karena itu, klien kami menempuh jalur hukum agar persoalan ini diuji secara adil,” ujar Jhon kepada wartawan.
Dalam laporan, terlapor diduga melanggar Pasal 27 dan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, serta Pasal 263, 264, dan Pasal 433 Ayat (1) KUHP, yang mengatur soal pencemaran nama baik dan pemalsuan dokumen.
Kuasa hukum menegaskan, laporan ini diajukan agar Mujahidin Buano dan Osama Rumbow diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjadi pelajaran agar ruang digital tidak digunakan untuk menyebarkan informasi yang belum diverifikasi.
Hingga berita ini diturunkan, Polda Maluku belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut maupun tahapan penanganan laporan tersebut. (S-03)