AMBONĀ SPEKTRUM – Tujuannya mau mudik Lebaran bersama keluarga di kampung halaman, dua pemuda berinisial FS (24) dan GK (20), malah ditangkap polisi.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Subdit 2, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku, di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, saat hendak turun dari KM. Dobonsolo di Pelabuhan Yos Sudarso, Ambon, pada Rabu (20/4/2022), pukul 23.00 WIT lalu, karena kedapatan membawa narkoba jenis ganja.
Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Kompol George Siahaija, Senin (25/4/2022), dalam rilisnya menjelaskan, keduanya diamankan saat tiba dari Jayapura, Papua untuk berlebaran dengan keluarga di Ambon.
Namun nasib sial dialami keduanya, karena kedapatan membawa tiga paket ganja yang disimpan dalam bungkusan kemasan pop mie.
“Yang bersangkutan ditahan saat turun dari kapal KM. Dobonsolo, di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Pasca ditahan, kedua Pelaku langsung digelandang dari pelabuhan Yos Sudarso menuju kantor Ditresnarkoba Polda Maluku, di kawasan Mangga Dua untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.
Dari pengakuan Pelaku, ganja itu dibeli dari salah satu kenalan mereka di Jayapura untuk dibawa pulang ke Maluku, dengan harga Rp. 1.500.000.
Akibatnya, kini, kedua Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.
“Keduanya sudah ditahan. Mereka disangkakan menggunakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 111 ayat (1) undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 Tahun, maksimal 20 tahun,” tandasnya. (*)