AMBON, SPEKTRUM – Keinginan Gubernur Maluku, Murad Ismail agar Maluku bisa menikmati sarana telekomunikasi dan informasi tanpa batas dan merata di seluruh kabupaten dan kota dijawab Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Provinsi Maluku dengan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) serta mitra terkait.
“Misi Gubernur Maluku yakni Bereskan Jaringan di Maluku memacu kami untuk terus berkoordinasi dengan mitra dalam upaya membuka jalur komunikasi dan informasi di seluruh daerah di Maluku,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Maluku, Drs. Semuel Huwae saat menjadi narasumber pada webinar yang diinisiasi Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dan didukung Kementerian Komunikasi dan Informasi Kominfo RI pada, Jumat (20/11/2020).
Huwae mengaku pihaknya telah berkoordinasi dengan mitra terkait untuk pembangunan BTS di beberapa daerah yang masih kesulitan dalam penggunaan jaringan internet, misalnya, Maluku Barat Daya, Aru dan Seram Bagian Barat.
“Pembangunan BTS akan dilakukan tahun 2021, ini penting selain memperlancar komunikasi dan informasi juga bagian dari upaya mengentaskan kemiskinan serta peningkatan ekonomi dengan memanfaatkan sarana telekomunikasi,” paparnya.
Selain tiga kabupaten tersebut, kedepan pihaknya akan membangun koordinasi dengan instansi terkait untuk daerah lainnya di Maluku, agar program Gubernur Maluku yakni bereskan jaringan di Maluku bisa terjawab.
“Kita berusaha untuk lakukan koordinasi efektif agar bukan hanya tiga daerah yang disebutkan tadi tapi juga daerah lain termasuk Maluku Tengah dan kabupaten lainnya,” janji Huwae.
Secara garis besar kata Huwae, Untuk tahun 2020 melalui Kementerian Kominfo RI telah dibangun infrastruktur telekomunikasi pada wilayah blankspot sebanyak 128 titik yang tersebar di Kabupaten MBD, Kabupaten Kepulauan Aru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kabuoaten Seram Bagian Barat.
Sedangkan rencana pembangunan infrastruktur telekomunikasi di Provinsi Maluku pada tahun 2021-2024 sebanyak 453 titik.
“Untuk itu, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku terus melakukan koordinasi intens dengan Kementerian Kominfo RI dalam rangka kepastian dan percepatan pembangunan infrastruktur dimaksud.
Namun ada juga tantangan dan hambatan antara lain, letak geografis Provinsi Maluku yang berbentuk Kepulauan, minimnya infrastuktur telekomunikasi di beberapa Kabupaten, rendahnya SDM pelaku UMKM dalam memanfaatkan digitalisasiserta diperlukan inovasi dan kreativitas pelaku UMKM.
Untuk diketahui, Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) bersama Kementerian Komunikasi dan Informasi Kominfo RI gelar webinar Manfaat Program PEN Bagi UMKM yang bertujuan menyampaikan informasi serta membangun pemahaman yang benar serta kepercayaan pada upaya penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional ( PEN).
Seminar tersebut menghadirkan narasumber Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Drs. Samuel E. Huwae, MH dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Maluku, Drs. M. Nasir Kilkoda, M.Si serta moderator, Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Komunikasi Publik Kominfo Provinsi Maluku, Jhon Rumlawang, S.Sos.
Huwae dalam materinya yang berjudul “Peran Diskominfo Untuk UMKM Go Digital’, menjelaskan tentang Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan
COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.
Komite tersebut jelas Huwae, terdiri atas, Komite Kebijakan; Satuan Tugas Penanganan COVID-19, dan Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional.
“Tugas komite kebijakan adalah menyusun rekomendasi kebijakan strategis (kepada Presiden) dalam rangka percepatan penanganan COVID-19 serta pemulihan perekonomian dan transformasi ekonomi nasional, mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis tersebut berikut terobosan-terobosan yang diperlukan, serta melakukan monitoring dan evaluasi,” katanya bersemangat.
Sedangkan SatuanTugas (Satgas) Penanganan COVID-19 dan Satgas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional memiliki tugas melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan masing-masing bidang.
“Yaitu, penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), menyelesaikan permasalahan-permasalahan terkait pelaksanaan kebijakan, melakukan pengawasan, serta menetapkan dan melaksanakan kebijakan dan langkah-langkah lain,” katanya.
Implementasi PEN di Provinsi Maluku dengan adanya Keputusan Gubernur Maluku Nomor 514 Tahun 2020 tentang Pembentukan Satuan Tugas Percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah.
“Tugasnya adalah, pertama, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kegiatan strategis yang berkaitan dengan percepatan Pemulihan Ekonomi Daerah,” kata mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Maluku itu.
Kedua, menyelesaikan permasalahan pelaksanaan yang berkaitan dengan Pemulihan ekonomi daerah termasuk permasalahan yang dihadapi sektor-sektor usaha riil secara secat dan tepat.
“Ketiga, melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah. Keempat, menetapkan langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pemulihan ekonomi nasional dan daerah,” tambahnya.
Masih kata Huwae, ada tiga peran Dinas Kominfo dalam PEN yakni, melakukan upaya pendampingan UMKM dalam rangka pengembangan SDM digital, melakukan pilot project “Pendampingan UMKM Go Digital di
Provinsi Maluku Tahun 2021”, dan
berkoordinasi dengan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku untuk mengidentifikasi UMKM yang berpotensi.
Huwae juga menjelaskan tentang potensi bisnis online dan transformasi ekonomi digital, yang mana menunjukan kebijakan Pemerintah yang berpihak pada UMKM.
“Korporasi dan kegiatan usaha yang telah berbasis digital tentu akan mendapatkan keuntungan di era normal baru,” katanya.
Sementara itu, korporasi yang masih mengandalkan model bisnis tradisional kemungkinan besar akan semakin susah berkembang.
“Kolaborasi atau sinergi dengan perusahaan e-commerce dalam pemasaran barangbarang produksi UMKM. Perusahaan e-commerce tersebut dapat menjadi etalase penjualan barang UMKM secara cepat dengan jalur distribusi yang sederhana,” jelasnya lagi. (S-16)