“Memang benar, pak Ralahalu diperiksa Rabu kemarin sebagai saksi, terkait kasus Pembangunan Rumah Dinas Politeknik Negeri Ambon tahun 2007-2010,” jelas Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Kompol Laurens Werluka kepada wartawan di Mako Ditreskrimsus Polda Maluku.
Kasus ini, kini dalam tahap penyidikan, dimana hasil penyidikan yang dilakukan diketahui PT Nusa Ina telah menerima uang pekerjaan empat tahun anggaran, namun proyeknya fiktif.
“Proyeknya ini fiktif, jadi PT Nusa Ina Pratama ini sudah ambil uang, dangan tujuan melakukan pembangunan di perumhan Pemda, namun ternyata itu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) lewat BTN, nah kontraktor proyek dalam hal ini PT Nusa Ina Pratama mengambil keuntungan disitu,” bebernya.
Menurutnya, keterangan Ralahalu selaku mantan Gubernur sangat diperlukan, lantaran dalam dugaan korupsi pada proyek ini ada keterkaitan rekanan PT Nusa Ina Pratama selaku kontraktor dengan Koperasi PNS Pemprov Maluku.
“Proyek pembangunan perumahan ini ada hubungan dengan Koperasi PNS Pemprov Maluku. Pak Ralahalu diperiksa karena jabatannya saat itu selaku Gubernur dan tandatangan SK untuk pengembangan perumahan yang dilakukan oleh Koperasi PNS tersebut,” urainya.
Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut guna menuntaskan dugaan korupsi pembangunan Rumdis Politeknik Ambon. Dikabarkan dari pekerjaan ini, negara dirugikan mencapai hingga Rp.1,3 miliar. (*/TIM)
