AMBON, SPEKTRUM – Dolfina Lessu, warga Desa Lesluru, Kecamatan TNS, Kabupaten Malteng akhirnya memilih melaporkan Benny Tuhekay dan Heri Tutkey warga Desa Watludan Kecamatan TNS yang diduga menyerobot lahan miliknya ke Polres Maluku Tengah (Malteng). Wanita berusia 43 tahun ini memilih untuk mencari keadilan dengan melaporkan kasus tersebut, setelah mediasi yang dilakukan gagal.
Lewat kuasa hukumnya, Marnex Salmon mengakui, kliennya merupakan salah satu pencari keadilan yang telah melaporkan dugaan penyerobotan lahan kepada pihak kepolisian. Dia berharap laporan ini dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, agar persoalan tidak berlarut-larut dan menimbulkan masalah baru.
Dia menuturkan, kliennya memiliki sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 Desa Lesluru, Kecamatan TNS, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku tanggal 28 Desember 2009 dengan Surat Ukur Nomor : 65/2009 tanggal 28 Desember 2009 (lampiran 2). Lahan tersebut terletak di Negeri Lesluru Kecamatan TNS Kabupaten Maluku Tengah seluas 20.000 M2.
Sesuai sertifikat hak milik, lahan tersebut berbatasan sebelah Utara dengan Negeri Watludan, sebelah barat berbatasan dengan bapak Drik Melay, sebelah Selatan berbatasan dengan Jalan Trans Seram Waipia dan sebelah timur dengan Herlin Tutkey.
“Bahwa hak kepemilikan sebidang tanah sebagaimana dimaksud pada butir (1) di atas adalah sangat beralasan secara hukum, karena mempunyai bukti hukum yang sah dan konkrit yaitu Akta Autentik berupa Sertifikat Hak Milik dan Surat Ukur,”ungkapnya.
Namun pada tahun 2017, muncul Beni Tutkey (terlapor 1) yang datang dari Sorong membuat pondasi rumah pada objek tersebut tanpa dasar kepemilikan apa-apa.
Pihak Pemerintah Desa Lesluru kemudian memberikan teguran kepada beny Tutkey, namun tidak diindahkan. Dia malah balik mengancam Pihak Pemerintah Desa dengan parang. Pihak desa juga tidak dapat berbuat apa-apa, karena pembangunan pondasi dikawal oleh seorang anggota Polisi (pacar dari anak terlapor) bersenjata api.
Meskipun kliennya telah memberikan penjelasan termasuk Pemerintah Desa, namun rupanya terlapor Beny Tutkey tetap bersikeras untuk melanjutkan pembangunan.
Pada 6 Februari 2020 menjelang sore hari, kliennya kemudian memasang papan larangan membangun diatas objek tersebut, namun dua hari kemudian papan larangan yang dipasang telah dirusak.
“Klien saya melapor ke pemerintah desa, yang kemudian memanggil yang bersangkutan, tapi tidak datang, hanya diwakili saudaranya Hery Tutkey (terlapor 2), yang mengaku dirinya yang merusak papan larangan tersebut karena disuruh oleh terlapor Beny Tutkey,”jelasnya.
Upaya persuasif ini lanjut Marnex, ternyata tidak membuahkan hasil. Akhirnya tanggal 20 Juli 2020, kliennya menyurati Kapolsek TNS untuk melakukan mediasi dengan menghadirkan Beny Tutkey dan mantan Raja Negeri Lesluru mewakili Pemerintah Desa saat dimana SHM ini terbit. Pada 23 Juli 2020, surat permohanan itu dikabulkan oleh pihak Polsek TNS, dan kedua belah pihak diminta untuk menunjukan bukti-bukti kepemilikan atas objek dimaksud.
Namun terlapor Beny Tutkey tidak memiliki sepucuk surat apapun sebagai alas hak atas objek yang saat ini dia tempati. Selang beberapa jam, datanglah seseorang yang mengaku wartawan atas nama Ampi Hukubun dari Media Pemerhati Korupsi RI, sambil membawa surat-surat mengenai Pembatalan Sertifikat atas objek, tanpa bukti-bukti dasar atas surat-surat pembatalan Sertifikat tersebut. Mereka kemudian bersikeras bahwa objek tersebut milik terlapor, sehingga tidak ada titik temu.
Kliennya kemudian pada 19 Agustus 2020 menanyakan ke Polsek tentang perkembangan sengketa yang dimediasi, namun disarankan untuk melapor ke Polres Malteng.
Menyikapi saran itu, kliennya telah menyampaikan laporan dan berharapn Kapolres Malteng dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut.
“Klien saya selaku korban memohon kepada Ibu Kepala Kepolisian Resort Maluku Tengah agar dapat memproses perbuatan Terlapor 1 Beny Tutkey dan terlapor 2 Heri Tutkey yang dengan sengaja mau menggelapkan, menyerobot, merusak objek dari Sertifikat Hak Milik Nomor : 65 Desa Lesluru, Kecamatan TNS, Kab. Maluku Tengah, Provinsi Maluku tanggal 28 Desember 2009 dengan Surat Ukur Nomor : 65/2009 tanggal 28 Desember 2009,”ungkapnya.
Dia juga berharap, laporan pengaduan ini dapat ditindak lanjuti oleh Kapolres Malteng, sesuai dengan hukum pidana yang berlaku.
Laporan ini lanjut Marnex, tembusannya juga disampaikan kepada Kapolri, Kapolda. Kepala Kejati Maluku, Kakanwil BPN Provinsi Maluku dan sejumlah pihak lainnya. (S-07)