AMBON, SPEKTRUM – Setelah BPKP Provinsi Maluku melakukan perrhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi jual beli lahan untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea, selanjutnya kejaksaan akan menetapkan tersangka. Namun sampai kemarin masih dirahasiakan pihak Kejaksaan Tinggi Maluku.
Publik saat ini masih menanti langkah jaksa selanjutnya di kasus PLTMG bertenaga 10 MW tersebut. Pemerhati Sosial MR Ch. Ngingi kepada Spektrum mengatakan, penanganan soal audit perhitungan kerugiana keuangan negara keprofesionalan auditor BPKP Maluku dipertaruhkan.
“Kalau auditor sudah melakukan tugas auditnya, tinggal langkah hukum selanjutnya dari kejaksaan seperti apa. Kita tunggu langkah selanjutnya dari penyidik Kejat Maluku. Kalau penyidik jujur dan menjujung tinggi supremasi hukum, saya yakin pelaku dalam kasus in tidak akan lolos,” kata Ngingi kepada Spektrum, kemarin.
Menurutnya, pihak Kejati Maluku sendiri telah berjanji untuk menggelar perkara kasus pengadaan lahan PLTMG Namlea tahun 2020 ini. untuk itu, dia berharap pihak Kejati Maluku merealisasikan janji tersebt. “Publik menunggu janji kejaksaan untuk mengekspose perkara ini yang akan dlakukan tahun ini, ya harus dibuktikan,” imbuhnya.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan, (Kasi Dik) Kejati Maluku Ochen Ahmadaly menjelaskan, penyidik akan menggelar perkara pengadaan atau pembelian lahan untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea 10 MW di tahun ini juga.
“Kita akan ekspose perkara PLTMG tersebut di tahun ini, usai menerima hasil audit dari BPKP,” kata Kasi Dik Kejati Maluku ini.
Senada dengan itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Samy Sapulette mengatakan, sampai sekarang hasil audit belum diserahkan BPK Maluku.
“Koordinasi dengan tim auditor BPKP Maluku untuk menjelaskannya. Namun, hasil audit sendiri belum diserahkan kepada penyidik,” katanya.
iketahui, kasus ini penyidik Kejati Maluku pernah memeriksa para saksi mulai di Ambon hingga di Kejari Namlea, Kabupaten Buru.
Pihak terkait yang pernah diperiksa antara lain, pemilik lahan M. Mukaddar, mantan Kades Namlea, Husen Wamnebo, mantan Camat Namlea, Karim Wamnebo (Sekrang Keopala Satpol PPP), Fery Tanaya (Pengusaha), dan saksi ahli dari Unpatti Ambon.
Penyidik juga telah memeriksa saksi dari BPN Namlea dan PT.PLN UIP Maluku di Namlea, termasuk Manager Sub Bagian Keuangan PT.PLN (Persero) Maluku-Maluku Utara, SMT.
Sekedar diingat, pembelian atau pengadaan lahan milik Mukaddar adalah untuk proyek pembangunan PLTMG Namlea. Anggarannya bersumber dari APBN tahun 2016 sebesar Rp.6,4 miliar.
Kasus ini mencuat setelah pemilik lahan, M. Mukaddar merasa pembelian tidak sesuai dengan nilai yang tertera dalam kontrak jual-beli. Kemudian Mukaddar membuat laporan kepada kejaksaan untuk mengusutnya.
Proyek milik PT.PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Maluku di Namlea itu, sarat masalah. Sebab jual beli lahan ditengarai ada kongkalikong hingga permainan harga oleh oknum tertentu.
Untuk mengungkap motif kejahatan dalam perkara ini, tim penydik Kejati Maluku terus melakukan pengusutan. (S-05)