AMBON, SPEKTRUM – Dugaan intervensi proyek oleh Kemenkum Ham Maluku misalnya paket Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Kelas III Saparua, Kabupaten Maluku Tengah dinilai sangat memalukan.
Padahal peruntukan proyek infrastruktur oleh pemerintah pusat tujuannya menyetarakan pembangunan antara pusat dan daerah. Namun niat baik itu, masih terhadang. Oknum tertentu dalam hal ini pejabat dan ASN tertentu, seolah ingin merusak pembangunan yang dicanangkan pemerintah.
Indikasi kongkalikong oknum pejabat dan panitia lelang dengan rekanan tertentu di paket Manajemen Konsultasi hukum Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Saparua, terus disoroti publik.
Sekretaris Solidaritas Nasionalis Peduli Rakyat (SNIPER), Idham Sangadji, menilai musabab lemahnya pembangunan di daerah terkendala, salah satunya yakni penanganan paket proyek milik pemerintah, kerap tidak mengikuti mekanisme sebenarnya. Tender paket proyek masih mudah disusupi dengan kepentingan oknum tertentu.
Ditengarai Kakanwil Kumham Maluku, Andi Nurka, mengintervensi tender paket proyek Manajemen Konsultasi Lapas Saparua, hal tersebut dinilainya juga sangat memalukan.
“Kan sudah jelas ada Pepresnya. Ya ikuti saja. Jangan diarahkan untuk rekanan tertentu. Harusnya tender paket proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Saparua itu, dilakukan sesuai mekanisme yang ada, jangan dibijaki apalagi diarahkan, untuk rekanan yang tidak memenuhi persyaratan,” tandas Idham.
Baca jua : Tender Aneh Paket MK Lapas Saparua
Menurutnya, lolosnya CV. Exacta Konsultan dalam Prakualifikasi, sementara Perusahan ini tidak memiliki Sub Bagian Umum (SBU), sangat janggal dan patut untuk dipertanyakan, kinerja panita lelang atau Pokja.
“Mestinya lelang paket ini dibatalkan saja. Karena dikhawatairkan kesalahan yang sudah terjadi di awal, akan membawa masalah di kemudian hari,” tuturnya.
Idham meminta Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, untuk memanggil Panitia atau Pokja untuk dievaluasi. “Kalau memang paket ini tidak ada intervensi dari pimpinan, ya panitia lelang atau Pokja harus dievaluasi oleh Kakanwil Kum Ham Maluku. Jangan bikin malu. Semua ini untuk kepetningan pembangunan, jadi. bila oknum panitia atau pokja tidak profesional, dan terlibat kongkalikong harus ditindak,” tegasnya.
Diketahui, tender paket proyek ini diduga diarahkan untuk kontraktor Gilian Khoe. Dia mengikuti tender dengan meminjam CV. Exacta konsultan. Namun perusahaan ini tidak memiliki Sub Bidang Usaha (SBU). Meski sudah disyaratkan, anehnya CV. Exacta Konsultan diloloskan pada fase Prakualifikasi.
Soal ini Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Provinsi Maluku, Andi Nurka, dikonfirmasi Spektrum menyarankan, agar masalah ini ditanyakan langsung ke ULPBJ. Dalilnya, tender paket tersebut (MK), Lapas Saparua itu, lebih diketahui oleh pihak ULPBJ.
‘’Coba ke kantor tanya yang menangani yaitu ULPBJ. Sampai saat ini belum ada laporan ke saya,’’ kata Andi Nurka, menjawab wartawan Spektrum melalui telepon selulernya, Selasa malam (14/04).
Menyinggung mengapa bisa perusahaan yang tidak punya SBU tapi lolos saat prakualifikasi? Dan mengapa tidak dilakukan pelelangan ulang? Nurka berdalil, nanti bila dirinya sudah mendapat info dari sana (ULPJB) maka baru akan ditanyakan ke panitia lelang.
‘’Kan dari awal saya sudah bilang bahwa proses lelang tidak pernah saya ketahui, dan tidak pernah campur. Itu urusan panitia atsu Pokja,’’ kata Andi Nurka.
Dilansir Spektrum sebelumnya, dua perusahaan yang lolos kualifikasi adalah CV Exacta Konsultan dan CV. Anai Maluku Konsultan, justru CV Exacta Konsultan milik Frankie Tanasale, tidak memiliki Sub Bidang Usaha (SBU) yang diminta dalam persyaratan pelelangan, namun tetap diloloskan.
Baca juga : Nurka Atur Proyek MK Lapas Saparua
Dalam dokumen lelang yang diperoleh Spektrum, SBU yang diminta adalah Sub Bidang Jasa Manajemen Proyek Terkait Konstruksi Bangunan berkode KL.403 yang masih berlaku. Namun CV. Exacta Konsultan tidak memenuhi persyaratan dimaksud. Tapi p;rakualifikasi justru perusahaan ini diloloskan. Siapa yang mengaturnya, Kepala Kanwil KumHam maluku pun menolak seluruh tudingan terhadapnya.
Sebelumnya, Ketua INKINDO Maluku, Tony Herenauw mengaku, CV.Exacta Konsultan tidak memiliki Klasifikasi Sub Bidang Usaha (SBU) 403. Bahkan, INKINDO Maluku sendiri tidak pernah mengeluarkan persyaratan dimaksud kepada CV.Exacta Konsultan.
Bahkan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Saparua Kelas III Saparua, Leo Laturette, saat dikonfirmasi Spektrum Jumat (03/04) lalu, tidak mengetahui soal tender proyek Manajemen Konsultasi Hukum Lapas Saparua.
Padahal lelang proyek Manajemen Konsultasi telah mendahului lelang fisik rehabilitasi gedung dan bangunan Lapas Kelas III Saparua dengan nilai Rp. 1.639.516.000, pembangunan gedung Kantor Lapas Kelas III Saparua Rp. 1.925.000.000, dan pembangunan prasarana lingkungan Lapas Kelas III Saparua Rp.403.780.000.
“Lelang proyek itu panitianya di Ambon, saya disini (Lapas Saparua), hanya menunggu siapa pemenang tendernya. Sampai sekarang saya sendiri tidak tahu siapa pemenang tender. Kalau ada pemberitahuan baru saya tahu,”kata Kepala Lembaga Pemasyarakatn Saparua, menjawab Spekrrum di kantor Lapas Saparua, Kabupaten MalukuTengah, Jumat, (03/04) lalu.
Selaku KUPT, kata dia, pihaknya hanya menunggu. Dalilnya, karena panitia tender bukan dari Kantor Lapas Saparua.
“Panitianya (tender MK) itu di kantor wilayah KumHam Provinsi Maluku di Kota Ambon. Saya tidak tahu panitia punya mekanisme tender sampai kapan. Nanti kalau sudah kerja, baru saya tahu (sapa yang kerja),” tutur Kalapas Saparua ini.
Sementara itu, Andi Nurka sebelumnya membantah tidak mengintervensi dana mengarahkan paket proyek ini ke kontraktor tertentu. Posisinya sebagai Kakanwil hanya bertugas untuk mengawasi, dan tidak untuk menginterfensi kerja panitia yang telah dibentuk oleh Pusat (Kementrian Kumham).
“Untuk kantor wilayah Maluku, ada 22 orang yang lulus Barjas, lalu itu kita kirim ke Pusat. Kemudian pusat menentukan yang disesuaikan dengan kondisi wilayah. Kenapa pusat yang tentukan panitia, karena ditakutkan ada kepentingan. Jadi kita gelondongan saja dikirim ke pusat, misalnya disini ada pengadaan barang dan jasa 20 orang, kita kirim semua. Nanti pusat yang menentukan,”kata Nurka.
Setelah pihak Pokja atau panitia telah ditentukan, lanjut Nurka, mereka kemudian bekerja, yang mana mereka bekerja akan melalui komunikasi dengan pihak penyedia barang dan itu KPA nya ada dimasing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Baca jug : Kakanwil Kumham Klarifikasi Lagi
“Contoh, katakanlah sekarang proyeknya di Saparua, maka Saparua kemudian memberi perintah untuk mereka mulai bekerja, selanjutnya panitia mulai bekerja. Dan itupun tidak ada interfensi dari pihak KPA disana (Saparua),”katanya.
Selanjutnya, kata dia, mereka akan bekerja setelah mengumumkan pemenang, baik perencana, pengawas maupun fisik, dan akan dilaporkan kepada KPA. Selanjutnya KPA yang akan melaporkan ke wilayah, sudah ada pemenangnya.
Fungsi Kakanwil, kata dia, adalah pengawasan. Artinya, sambungnya, setelah ada pemenangnya, pekerjaan mulai berjalan, maka Kakanwil mengeluarkan surat perintah kepada Devisi Teknis dan Administrasi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Fungsinya pengawasan agar tepat waktu, dan sesuai kuwalitas di gambar yang ada, posisi Kakanwil itu tidak ada interfensi seperti itu, itu sangat keliru sebenarnya itu,”ujarnya.
Andi Nurka mengaku, tidak mengenal kontraktor dimaksud, dan bahkan tidak pernah ke Saparua. “Terserah orang mau bilang apa, silahkan tanya Pokja. Pokja dibentuk Sekjen melalui Biro BUMN, Kuasa Pengguna Anggaran Kepala UPT, kecuali prosedurnya tidak seperti itu baru saya turun tangan. Karena prosedurnya seperti itu sama dengan perusahaan lain, apa bedanya,” kata Nurka melalui sambungan telepon, kemarin.
Nurka, dengan adanya wabah covid-19, pihaknya belum bisa memastikan proyek tersebut tetap jalan. “Siapa tahu, dengan adanya Covid-19 proyek ini ditarik, siapa tahu,” tambah Nurka.
Ia mempersilahkan yang belum mengetahui prosedur bisa langsung datangi UPT atau Pokja proyek ini. “Langsung saja ke UPT atau Pokja,” jelasnya. Sebelumnya, Kakanwil Hukum dan HAM Maluku, Andi Nurka yang dihubungi Spektrum pekan lalu, ditanya soal proyek ini, justeru menjawab seadanya. Dia mengaku, tidak mengenal bahkan tidak pernah ke Saparua. (S-01/MG-05)