26.6 C
Ambon City
Rabu, 11 September 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

MDF Tukang Ojek Bejat, Setubuhi Anak Dibawa Umur

AMBON,SPEKTRUM – Lelaki paru baya inisial WDF setubuhi anak dibawa umur. Sebut saja gadis 15 tahun itu, Bunga. Siswa salah satu SMP di Kota Ambon itu disetubuhi di kamar penginapan di Batu Capeo kawasan Air Salobar Kecamatan Nusaniwe Kota Amvon.

WDF warga dusun Mahia Kecamatan Nusaniwe diamanka pihak kepolisian Berdasarkan : LP/B/147/lV/2023/SPKT/Polresta Ambon Polda Maluku, tertanggal 21 April 2023.

Kasi Humas Polresta P.Ambon & P.P Lease IPDA Jeane Luhukay kepada wartawan Senin (8/05/2023)..menjelaskan bahwa terakhir WDF (50) melakukan perbuatan bejatnya terhadap Bunga di dalam kamar Penginapan Batu Capeo Air Salobar Keamatan Nusaniwe Kota Ambon, Senin (17/04/2023)

“Pelaku melakukan perbuatan bejatnya ketika korban baru pulang sekolah.
Pelaku yang saat itu sempat menawarkan korban untuk makan bakso di pangkalan ojek Mangga Dua namun ajakan pelaku tersebut ditolak oleh korban,” kata Luhukay.

Namun saat itu korban terus dipaksa untuk mengikuti pelaku, bahkan korban ditarik akhirnya korban pun mengikuti pelaku dengan menaiki motor milik pelaku dan dibawa ke Penginapan Batu Capeo.

Saat berada didalam kamar penginapan, korban dan pelaku duduk berfampingan diatas tempat tidur sambil berbincang-bincang dan pelaku membuka kancingan baju seragam korban, saat korban menolak pelaku mengancam korban untuk menggantikan semua uang yang telah diberikan pelaku kepada korban dan mengancam akan memviralkan foto korban.

Karena ketakutan korban pun melepaskan pakaian seragam korban dan pelaku pun menyetubuhi korban. Ternyata, pelaku telah menyetubuhi korban sebanyak lima kali.
“Perbuatan bejat pelaku dilakukan dilokasi berbeda diantaranya di bulan Januari 2023 pertama di Siwang, kemudian di Mahia dan ketiga dan keempat kelima di Penginapan Batu Capeo.

Pelaku bakal dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No. 17thn 2016 UU PA (Ancaman Hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah). Tutup Luhukay. (MG-16)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles