AMBON, SPEKTRUM – Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Murad Ismail – Barnabas Orno akan berakhir pada 28 September 2023.
Berakhirnya masa jabatan MI-BO sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) 89/p tahun 2018 tertanggal 28 September 2018.
Masa jabatan MI-BO akan berakhir bersama 16 gubernur lainnya di Indonesia.
“Masa jabatan Gubernur Maluku akan berakhir pada 28 September 2023, terhitungvsejak dikeluarkan Keppres 18/p tahun 2018. Namun saat ini lagi dibahas apakah masa jabatan tersebut akan berakhir pada 31 Desember 2023 pukul 24.00 waktu setempat atau sesuai Keppres tadi,” kata sumber Spektrum di Kementerian Dalam Negeri.
Dikatakan, bukan hanya MI – BO yang masa jabatannya akan berakhir di September 2023 tapi ada 16 gubernur lainnya yang masa jabatannya akan berakhir.
“Daftar nama-nama gubernur yang masa jabatannya akan berakhir pada September 2023 sudah dirilis sejak tahun lalu,” jelas sumber.
Ke 17 gubernur yang akan berakhir masa jabatannya yakni,
1. Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi
2. Gubernur Riau, Syamsuar
3. Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru
4. Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi
5. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil
6. Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo
7. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa
8. Gubernur Bali, I Wayan Koster
9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Zulkieflimansyah
10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Viktor Laiskodat
11. Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor
12. Gubernur Maluku, Murad Ismail
13. Gubernur Papua, Lukas Enembe (nonaktif)
14. Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji
15. Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman
16. Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi
17. Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba
“Intinya, daerah yang menggelar Pilkada pada tahun 2018, masa jabatan gubernurnya akan berakhir 2023. Ingat ya, yang menggelar Pilkada bukan pelantikan,” katanya mengingatkan. (*)