AMBON, SPEKTRUM – Mantan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy dihukum lima (5) tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Ambon.
Padahal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya menghukum Richard Louhenapessy seberat-beratnya ternyata tidak kesampaian.
Dalam pemberitahuan putusan PT Ambon, ditandatangani oleh Juru Sita Pengadilan Tipikor Ambon, Ricky Satumalay dan diterima penasehat hukum terdakwa, Odlyn Tarumere tertanggal, Jumat 31 Maret 2023. Amar putusan atas perkara dengan Nomor 5/PlD.SUS-TPW2023/PT AMB itu, juga menghukum anak buah Richard, yakni, Andrew Hehanussa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan (2,6) serta pidana denda sejumlah Rp.200 juta, subsidiair tiga (3) bulan kurungan.
“Menyatakan terdakwa Richard Louhenapessy dan Andrew Erin Hehanussa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut serta bersalah turut serta melakukan korupsi suap dan gratifikasi secara berlanjut dan berbarengan sebagaimana dakwaan Kumulatif Kesatu Alternatif Pertama dan dakwaan Kumulatif Kedua,” begitu bunyi pemberitahuan putusan yang diterima pengacara Jumat malam.
Sementara Richard Louhenapessy dihukum membayar denda sebesar Rp. 500 juta subsider satu tahun kurungan. Selain itu, mantan Walikota Ambon dua priode ini juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp8.045.910.OOO,OO,- dengan ketentuan jika tidak dikembalikan dalam waktu 1 bulan sesudah putusan pengadilan telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mencukupi dipidana penjara selama 2 (dua) tahun.
“Memerintahkan untuk melakukan perampasan uang yang dipergunakan dan diperoleh dari perbuatan pidana para terdakwa,”demikian isi pemberitahuan putusan tersebut yang melampirkan semua bukti yang akan dirampas oleh negara.
Richard Louhenapessy dan Andrew Hehanussa merupakan terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi izin prinsip pembangunan gerai Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. (*)