AMBON,SPEKTRUM – Masyarakat Adat Sabuai Kecamatan Siwalalat Kabupaten Seram Bsgian Timur (SBT) datangi DPRD Provinsi Maluku menemui Faisal Akatiri Selasa (10/08/2021).

Kedatangan masyarakat adat ini merespon masalah iligal logging yang dilakukan Imanuel Qudirusman alias Yongki.

Kepada wartawan di Kantor DPRD Maluku, Yustin Tuni kyasa hukum masyarakat adat Sabuai, mengapresiasi pernyataan Faisal Akatiri yang akan menjembatani proses Hukum yang sedang diperjuangkan Alansi Masyarakat Adat Wilihata Sabuai.

“Kami datang untuk berjuang, membela hutan adat, kami datang di DPRD ini, selaku wakil rakyat meminta Pengadilan Tinggi Maluku untuk berkomunikasi dengan Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur untuk banding putusan hakim yang di mana, memutuskan Imanuel Qudirusman Bos CV Sumber Berkat Makmur dengan vonis ringan,” katanya.

Menurut Tunny, masyarakat Sabuai juga meminta supaya DPRD Maluku berkoordinasi dengan Polda Maluku guna mendesak Polres SBT untuk mebebaskan dua warga Ssbuai yang telah ditetapkan sebagai tersangka karena keduanya anak adat dan wajib melindungi hutan adat mereka,” tandas Tuni.

Sementara itu, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Wilihata Sabuai, Josua Ahwalam.

Josua menjelaskan, dua warga Sabuai yakni Kaleb Yamarua dan Stefanus Ahwalam ditetapkan Polres SBT sebagai tersangka lantaran berupaya melindungi hutan Sabuai.
Penetapan keduanya sebagai tersangka kata Josua merupakan kesalahan fatal.
“Sebab, apa yang dilakukan warga Sabuai merupakan bentuk penolakan terhadap aktivitas CV Sumber Berkat Makmur (SBM), aktivitas perusahaan ini memicu kemarahan masyarakat Adat Sabuai,” kata Jozua.

Kedua orang ini lanjut Jozua memecahkan mobil alat berat sebagai pelampiasan kemarahan mereka karena merasa tidak dihargai.

“Masyarakat juga telah lakukan sasi hutan serta laporan pengaduan ke Diskrimsus Polda Maluku tetapi proses hukumnya kabur atau tidak jelas,” tandas Josua.

Kemudian, sebagai aksi penolakan masyarakat dalam upaya melindungi hutan yang akhirnya dua warga desa ditetapkan sebagai tersangka.
“UU Nomor 32 tahun 2009 pasal 65 tentang masyarakat berhak memiliki hak atas lingkungan yang sehat seperti tertuang dalam UUD 1945 pasal 28 H ayat 1 setiap orang berhak hidup,sejahterah lahir dan batin bertambah tinggi dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan searah,” jelasnya. (MG-15)