Lima Anggota KPU Aru Ditetapkan Tersangka

Lima Anggota KPU Aru Ditetapkan Tersangka

DOBO, SPEKTRUM – Lima komisioner KPU Aru, ditetapkan Penyidik Sat Reskrim Polres Kepulauan Aru sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aru tahun 2020.

Keluma tersangka diantaranya Ketua dan Anggota KPU berinisial, MD; MAK; YL; KR; dan satunya Sekertaris KPU, AR

Penetapan lima Komisoner KPU dan Sekertaris KPU Aru aktif ini disaat proses pentahapan Pemilu 2024 sedang berlangsung.

Diduga, penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka pada pada 17 Maret 2023 usai mengantongi hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

Sementara itu, Ketua KPU Provinso Maluku, Syamsul Rivan Kubangun membenarkan penetapan lima komisioner KPU Aru sebagai tersangka.

“Benar, setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polres Kepulauan Aru atas ditetapkannya MD, MAK, YL, TJP, KR, AR yang menjabat sebagai Ketua dan Anggota serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru sebagai tersangka,” kata Kubangun kepada wartawan di Ambon, Minggu (26/3/2023).

Saat ini kelima komisioner KPU Aru sedang dalam pemberkasan oleh penyidik, dalam upaya pemeriksaan saksi, maupun pengumpulkan alat bukti berupa dokumen  surat sebagai upaya melengkapi berkas perkara keenam tersangka.

Kubangun menegaskan, pihaknya tidak mengintervnesi upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian. Namun, sebaliknya mendukung, sehingga, kasus tersebut menjadi pembelajaran berharga bagi pihaknya dan juga KPU Kabupaten/Kota lainya dalam upaya penggunaan anggaran negara dengan jujur, adil dan transfarant.

Untuk itu, Kubangun mengingatkan kepada KPU Maluku mauoun kabupaten dan kota agar perkara ini menjadi pembelajaran berharga bagi pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada agar senantiasa patuh dan taat terhadap peraturan perundang-undangan, sumpah/janji dan pakta integritas. (*)