AMBON, SPEKTRUM – Jika Andreas Liem merasa tidak puas dengan kinerja penyidik Ditreskrimum Polda Maluku yang melakukan SP3 atas persoalan yang diadukan maka dianjurkan agar dilakukan pra SP3.
Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M. Rum Ohoirat keoada Spektrum di ruang kerjanya, Jumat (01/04/2022).

“Ada banyak saluran yang bisa ditempuh, bisa dilaporkan ke Bareskrim atau Itwastu/Itwasda. Maksudnya kalau sudah SP3 dia merasa tidak puas dia bisa pra terhadap SP3 itu,sehingga bisa digugat kembali,” jelasnya.

Rum juga menegaskan kepolisian memiliki Itwastu/Itwasda, apabila ada pelayanan yang tidak bagus atau tidak sesuai bisa dilaporkan disana.
“Jika tidak puas dengan pelayanan bisa dilaporkan ke Itwastu atau Itwasda sehingga bisa digugat ulang, jadi ada kita punya pelayanan dan pengaduan,” jelas Rum.

Untuk diketahui, diduga kuat Octovianus Hatulely atau Pdt..Ming bersama Jhon Tuhuteru bos UD 51 terlibat mafia tanah.
Pasalnya, akibat ulah dua orang ini Andreas Liem dirugikan sekitar Rp 5 milyar.

Tidak terima, Andreas Liem akhirnya melaporkan Pdt. Ming dan rekannya Jhon Tuhuteru ke Subdit 2 Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku, lantaran merasa dirugikan akibat permainan dua pengusaha ini.

Informasi yang berhasil dihimpun Spektrum menyebutkan jika Andreas Liem pada tahun 2016 membeli sebidang tanah yang cukup luas dari Pdt. Ming dan Jhon Tuhuteru bos UD 51 seharga Rp 5 miliar.

Sayangnya, ketika Andreas Liem datangi lokasi tanah yang telah dibelinya ternyata tanah tersebut tidak ada alias fiktif.
Andreas Liem berupaya untuk meminta penjelasan dari Octovianus Hatulely maupun Jhon Tuhuteru namun tidak ditemukan jalan keluar.

Merasa ditipu, akhirnya pada tanggal 27 Februari 2017, Andreas Liem melaporkan masalah ini ke Sudit 2 Ditreskrimum Polda Maluku.

Tetapi laporannya digarap secara tidak professional oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, dimana penyidik dari Subdit 2 Ditreskrimum Polda Maluku, justru dua kali menerbitkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) terhadap kasus tersebut.

Selaku pelapor dan orang yang menjadi korban dalam kasus ini, Andreas Liem menyebutkan dalam suratnya, dirinya menduga adanya keterlibatan dan keberpihakan penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, hingga berani mengambil sikap mengeluarkan SP3 dengan menyebutkan Ming dan Bos 51 tidak dapat diproses hukum dalam laporan penipuan yang diajukan dirinya.

Sehingga atas terbitnya dua kali SP3 itu, Andreas Liem meminta Kapolri agar menurunkan tim dari Propam Polri, juga Bareskrim dan Itwasum Polri untuk melakukan supervisi kepada penyidik Ditresikmum Polda Maluku, terkait dengan proses penyidikan tersebut.

Selain menyurati Kapolri, Andreas Liem juga menyurati Kapolda Maluku, tertanggal 6 Desember 2021, untuk meminta keadilan terkait dengan diterbitkannya dua kali SP3 oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku, atas laporannya itu.

Surat ke Kapolda Maluku ini juga ditembuskan ke Kapolri, Itwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kabareskrim juga Kabidkum Polri.

Sayangnya, Jhon Tuhuteru yang coba didatangi Spektrum di lokasi kantor UD 51 di Negeri Passo tidak bisa ditemui lantaran tidak berada di lokasi tersebut.

“Maaf pak Jhon tidak datang ke kantor hari ini,” kata salah satu karyawati senior kepada Spektrum.

Demikian juga dengan Pdt. Ming atau Octovianus Hatulely yang disambangi Spektrum di kediamannya di Negeti Tawiri Kecamatan Teluk Kota Ambon sedang tidak berada di rumahnya.

“Maaf pak Ming tidak ada di rumah lagi keluar daerah,” kata seorang pria muda yang berada di sekitar umah tersebut.

Sementara itu, ketika Spektrum coba menemui Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol. Andre Iskandar sayangnya tidak diperbolehkan.

“Kalau media, harus melalui Humas,” kata salah satu staf di ruang Krimum Polda Maluku. (TIM)