AMBON, SPEKTRUM – Terlalu dini jika ada dugaan pelanggaran hukum pada pengadaan mobil Dinas Gubernur Maluku senilai Rp 7,8 miliar. Lantaran kewenangan untuk menyatakan proses pengadaan barang dan jasa pemerintah melanggar hukum adalah BPK dan BPKP, berdasarkan Pasal 10 UU No. 15  Tahun 2006 tentang BPK dan Pasal 3 Perpres No. 192 Tahun 2014 tentang BPKP.
“Sehingga jika ada pihak-pihak yang berspekulasi terkait adanya pelanggaran hukum, maka hal tersebut terlalu prematur, mengingat BPK ataupun BPKP saja belum melakukan audit terhadap objek yang diberitakan tersebut,” kata Abd. Latifestaluhu S. Hut., S.H., M.H., Praktisi Hukum (Advokat) Pendiri Kantor Advokat dan Konsultasi Hukum Lestaluhu & Associates lepada wartawan di Ambon, Senin (10/05/2021).

Menurutnya, jika ada pihak-pihak yang mendesak agar pihak Kepolisian, Jaksa ataupun KPK harus memeriksa Gubernur Maluku Murad Ismail, maka hal itu masih sangat dini.
“Menurut kami sangat dini, mengingat untuk dilakukannya suatu proses penyelidikan haruslah ada bukti permulaan tindak pidana,” katanya.

Sebab, jelasnya, untuk menentukan seseorang terlibat dalam suatu tindak pidana korupsi maka penyidik akan menilai peran yang bersangkutan sebagaimana amanat Pasal 2 dan 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi apakah ada usaha memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara ataukah ada upaya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.

“Yang jadi pertanyaan adalah apakah Gubernur Maluku Murad Ismail terlibat langsung dalam proses pengadaan barang dan jasa tersebut ? Mengingat apakah Murad Ismail adalah Panitia Pengadaan? Pejabat Pembuat Komitmen? Kuasa
Pengguna Anggaran? Pengguna Anggaran? atau apa? Kita jangan membangun opini untuk menyudutkan pribadi seseorang, karena akan terkesan sangat tidak objektif dan akan berujung pada terjadinya pembunuhan karakter,” ingatnya.

Dikataka, pihaknya menilai Gubernur Maluku tidak terlibat.
“Jika permasalahan ini akan bergulir di ranah hukum maka diyakini beliau bukanlah pelaku tindak pidana dimaksud,” katanya.

Selain itu, adanya tudingan jika Gubernur Maluku menerima tiga unit mobil Dinas, sedangkan Wakil Gubernur Barnabas Orno hanya menerima satu unit mobil Dinas, maka hal ini terkesan tendensius.
“Apakah sudah dilakukan cross chek di lapangan bahwa tiga mobil itu memang dipakai Gubernur Maluku Murad ataukah ada peruntukan untuk Ketua DPRD dan pejabat lainnya ? Ini harus clear dulu jangan membangun opini yang berujung pada fitnah,” ingatnya.

Lestaluhu juga mengingatkan agar tidak perlu menyebutkan nama pribadi Gubernur dan Wakil Gubernur mengingat kapasitas untuk menerima dan menggunakan mobil tersebut karena jabatan dan bukan pribadi.
“Mengingat jabatan itu terbatas oleh waktu, jika telah selesai masa jabatan maka mobil dinas tersebut akan kembali kepada negara dan bukan menjadi milik pribadi. Dengan adanya penyebutan nama maka opini yang terbentuk adalah mobil tersebut akan menjadi mobil milik pribadi,” katanya lagi

Sebagai praktisi hukum dirinya harus memberikan edukasi kepada masyarakat untuk menilai suatu peristiwa pidana.
“Kita harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah artinya sedapat mungkin kita menghindari membentuk opini yang menyudutkan piihak-pihak tertentu mengingat jika opini di masyarakat sudah terlanjur terbentuk maka kehormatan seseorang sulit untuk dipulihkan kembali, sehingga kita harus bijak menilai dan menyampaikan informasi,” terangnya.

Seringkali media yang menyebarluaskan informasi berlindung di balik Pasal 1 angka 11 UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers yang memberi ruang hak jawab bagi subjek pemberitaan jika tidak puas
dengan pemberitaan yang disampaikan.
“Sayangnya hak jawab tersebut tidaklah dapat menganulir opini yang telah terlanjur terbentuk. Seharusnya media juga mengacu pada Pasal 5 UU Pers yang mengamanatkan agar pers wajib memberikan pemberitaan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya. (Tim)