AMBON, SPEKTRUM – Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Jumat (20/03/2020), resmi melantik Raja Negeri Hutumuri masa jabatan 2020-2026. Pelantikan berlangsung di ruang Unit Layanan Administrasi Pemerintah Kota Ambon.
Pelantikan secara pemerintahan ini berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 156/2020 Tertanggal 12 Maret 2020. Dengan demikian masa kerja Marcus Korselly dari penjabat Kepala Pemerintah Negeri Hutumuri yang bertugas kurang lebih 15 bulan, telah berakhir.
“Meskipun Hutumuri terlambat, tapi kita berupaya meletakkan tatanan adat istiadat dan budaya di Kota Ambon secara baik dan benar. Kita berupaya tidak buat kesalahan dalam menentukan struktur Negeri adat,”kata Walikota.
Wali Kota juga mengingatlan terkait pengelolaan Dana Desa (DD) Negeri Hutumuri, agar dapat dimanfaatkan secara baik dan benar sesuai prosedur.
“Saya ingatkan, manfaatkan betul Dana Desa secara baik, kalau tidak mengerti, pakai kesempatan untuk bertanya pada Pemerintah Kota maupun bagian keuangan. Jangan sampai mengambil kebijakan yang keliru, sehingga usia Raja yang mestinya 12 tahun, justru jadi pendek. Saya minta itu diperhatikan betul untuk kepentingan Negeri Hutumuri,”tandas Wali Kota.
Pada kesempatan itu, Wali Kota juga menyingung terkait keberatan dari pihak keluarga yang memiliki hak yang sama sebagai mata rumah parenta, yang merasa berkeberatan, agar mengajukan gugatan ke PTUN.
Wali Kota mengakui, bahwa pihak yang dilantik, dan pihak yang berkeberatan, memang memiliki hak yang sama bisa sebagai Raja Negeri Hutumuri. Namun mengingat prosesnya telah berjalan, dan masih dalam prosedural, maka pelantikan ini, juga dibenarkan..
“Dua dua memiliki hak yang sama untuk bisa menjadj Raja Negeri Hutumuri. Untuk itu saya sudah menganjurkan kepada keluarga yang merasa dirugikan, agar mengajukan gugatan secara administratif pada PTUN,”ujarnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Ambon telah memiliki referensi yang sangat akurat tentang seluruh mata rumah parenta yang ada di Kota Ambon. Oleh karena itu, jika Saniri mengajukan yang tidak sesuai dengan referensi itu, maka pihak Pemerintah Kota Ambon akan melakukan pendampingan agar Saniri tidak melakukan kesalahan bagi generasi yang akan datang.
“Dan Hutumuri, memiliki dua mata rumah parenta, Waas (patihusen) dan Tehupeiory. Dan kali ini, telah disepakati bersama, Waas diberikan kesempatan untuk menjadi untu pada periode ini. Sehingga apa yang dilakukan saat ini, tidak ada yang salah,”tandas Wali Kota.
Dia juga menyampaikan permohonan maaf karena pelantikan Kepala Pemerintahan Neheri Hutumuri, tidak terjadi secara formal di Baileoz Negeri Hutumuri. Hal ini disebabkan
kondisi Dunia, termasuk Indonesia, yang terpapar virus corona.
Pada kesempatan itu, Wali Kota meminta Raja yang baru dilantik, aga berbagi pengalaman positif yang dimiliki, agar bisa membagun Hutumuri.
“Benahi Negeri ini bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat Hutumuri,”pinta Wali Kota.
Untuk diketahui, sebelum dilantik secara Pemerintahan, pelantikan secara adat juga telah dilakukan pagi, di Baileo Hutumuri oleh Amanupu atau Tuan Tanah Negeri Hutumuri,”tandasnya.
Pelantikan turut dihadiri Wakil Wali Kota Ambon, Syarif Hadler, Sekretaris Kota Ambon, A G Latuheru, Komisi 1 Anggota DPRD Kota Ambon, Pimpinan Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) Pemkot Ambon, Saniri Negeri Hutumuri, Gandong Hutumuri dari Negeri Tamilouw dan Siri Sori, tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama dari Negeri Hutumuri, Richard mengatakan, pelantikan tersebut sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) tentang Negeri-Negeri adat. (S-01)