AMBON, SPEKTRUM – Sebagai upaya menuntaskan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), KPK terus melengkapi bukti-bukti keterlibatan Tagop Sudarsono Solissa dan Ivanna Kwelju.
Hari ini, Rabu (30/3) Penyidik KPK lakukan pemeriksaan saksi TPK terkait proyek pembangunann jalan dalam kota Namrole tahun 2015 di pemerintahan kabupaten BuruSelatan untuk tersangka Tagop Sudarsono Solissa (TSS)
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, terhadap Drs. Ibrahim Banda Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buru Selatan, Hetty Herdianty, swasta, Abdullah Alkatiri, Direktur PT. Wesema Timur dan Pemilik CV Kampung Lama Permai, Liem Sin Tiong, Wiraswasta (Kerabat Ivana Kwelju, Laurenzius C.S Sembiring, Advokat,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri yang dikonfirmasi, Rabu (30/03/2022)..
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Ketua DPRD Buru Selatan beserta sejumlah anggota, bahkan juga anggota anggota TNI/Babinsa Desa Mageswaen Ramil 1506-02/Leksula Dim 1506/Namlea Rem 151/Bny Dam XVI/Ptm.
“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran uang dan kepemilikan berbagai aset dari tersangka TSS,” kata Plt. Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri yang dihubungi, Selasa (22/03/2022).
Fikri menjelaskan, selain itu para saksi juga dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penarikan sejumlah uang dari para ASN Pemkab Buru Selatan oleh tersangka TSS tanpa adanya kejelasan dasar aturan.
“Namun, ada sejumlah saksi yang tjdak memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangannya. Mereka adalah La Hamidi Wakil Ketua DPRD/Fraksi PAN, Ny. Orpa Seleky anggota DPRD/Fraksi PDIP, Ahmad Loilatu anggota DPRD/Fraksi PAN, Abdul Gani Rahawarin anggota DPRD/Fraksi Nasdem,” jelasnya.
Para saksi tidak hadir, lanjut Fikri, tim penyidik akan kembali melakukan penjadwalan pemanggilan ulang.
“Akan dipanggil ulang,” tegasnya. (Tim)