AMBON, SPEKTRUM – Ternyata bukan hanya kasus kekerasan bersama yang melibatkan Kim Davits Markus namun ada beberapa kasus lain yang menunggu waktu untuk diproses.
Kim diduga terlibat kasus dugaan penipuan dan kasus dugaan kekerasan bersama disertai pengancaman.
Untuk kasus penipuan, perkara ini dilaporkan oleh Arius Palpiali. Seorang pekerja swasta yang beralamat di Desa Mahaleta Kecamatan Sermata, Maluku Barat Daya (MBD).
Kasus ini bermula saat terlapor Kim Davids Markus menghubungi pelapor untuk mengirimkan sejumlah uang dengan tujuan membeli beras dari terlapor yang saat itu berada di Jawa Barat. Dimana terlapor akan mengirinkan beras kepada pelapor dan teman-temannya di Sermata Maluku Barat Daya.
Namun ternyata, setelah uang diterima Kim namun beras yang dijanjikan tak kunjung diterima Palpialy.
Palpialy telah berupaya berkomunikasi dengan Kim Davits namun tidak ada kepastian yang diperoleh. Akhirnya pelapor menggunakna hak hukumnya sebagai warga negara melaporkan hal ini ke Polres MBD.
Sejak dilaporkan pada 12 Oktober 2022, Kim Davits belum juga dipanggil untuk diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.
Padahal dalam kasus ini penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, mulai dari keterangan saksi-saksi maupun bukti struk pengiriman uang.
Kasus berikutnya adalah dugaan kekersan bersama dan pengancaman. Kasus ini di laporkan oleh korban, Mekias Porsilewan, seorang swasta yang di Desa Laitutun, Kecamatan Leti, Maluku Barat Daya.
Kasus ini berawal dari kejadian yang berlangsung pada 20 Oktober 2022 sekitar jam 01.24 WIT. Saat itu sekelompok orang yang awalnya tidak dikenali korban mendatangai rumahnya sambil berteriak-teriak memanggil-manggil namanya sambil menggedor-gedor pintu rumah disaat korban bersama keluarga sedang tertidur.
Namun Walaupun mendengar teriakan sekelompok orang itu, namun korban memilih diam karen takut dan ingin mengetahui siapakah orang-orang ini dan mereka masih berteriak dengan mengeluarkan kalimat yang sempat menyinggung nama Kim Markus.
Dan ketika Korban coba melihat dari celah dinding barulah korban mengetahui dengan jelas bahwa mereka adalah Polianus Sorukay, Bram Marcus dan Kalep Terlewan.
Tidak lama setelah itu terjadilan pelemparan rumah korban sehingga mengakibatkan dinding rumah mengalami kerusakan. Korban bersama-sama dengan beberapa saudaranya mendatangi Polres MBD untuk melaporkan kejadian tersebut.
Sempat para pelaku dicari anggota Polres yang saat itu bertugas namun tidak menemukan para pelaku.
Kuat dugaan para pelaku atau terlapor bertindak atas dasar disuruh oleh Kim Markus. Hal ini berdasarkan kesaksian saksi dan barang bukti yang telah dikantongi oleh kepolisian.
Kasus ini dilaporkan pada tanggal 24 Oktober 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan yang dikeluarkan dengan Nomor : SP-Lidik/177/X/Reskrim tanggal 27 Oktober 2022 sampai saat ini belum juga ada titik terang.
Namun jangankan ada penetapan tersangka, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan saja belum ada kepastian.
Para korban berharap agar kasus ini juga ditindak secara serius oleh Polres MBD yang didampingi oleh Reskrimum Polda Maluku sehingga Kim Markus dan kawan-kawan lain juga di proses dan ditetapkan sebagai tersangka sama seperti yang suda dilakukan dalam kasus kekerasan bersama yang dilakukan oleh Kim markus dan kawan-kawan terhadap Philipus Agusten.
Para korban menghendaki keadilan dan kepastina hukum dalam penangan kasus yang dilaporkan yang telah dirasakan oleh Philipus Agusten juga dapat dirasakan oleh mereka sehingga terjadi perlakuan yang sama bagi semua orang didepan hukum. (*)