MASOHI, SPEKTRUM – Dalam kunjungan kerjanya ke Masohi Menteri Sosial Tri Rismaharini menyempatkan diri mengunjungi FP (13), siswi Sekolah Dasar (SD), korban rudapaksa di Kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Maluku Tengah. Mensos Tri Rismaharini, kucurkan bantuan Atensi dan kewirausahaan, kepada korban. Jumat (05/05/2023).
Saat berkunjung, Mensos, didampingi Penjabat Bupati Maluku Tengah, Muhamat Marasabessy, Kapolres Maluku Tengah, Dax Emanuelle Manuputty, Dandim 1502/Masohi Letkol Inf. Muhammad Yusuf Aksa.
Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak dan Sentra Meohai Kendari akan memberikan bantuan Atensi kepada FP senilai Rp. 13.181.500.
Hal itu berupa pemenuhan kebutuhan layak yakni sembako, nutrisi, alat kebersihan, perlengkapan sekolah, pakaian, perlengkapan, menggambar, boneka dan mainan edukatif.
Dan bantuan kewirausahaan kepada keluarga FP senilai Rp. 6.000.000 berupa usaha jualan sembako, snack, dan minuman ringan.
Kata Risma, sedangkan Kementerian Sosial melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, akan membawa korban ke Jakarta, guna membantu proses pemulihan psikososial.
“Kami akan kembali ke Jakarta dengan membawa korban (FP),” ujar Risma kepada wartawan di Masohi.
Risma mengatakan langka tersebut diambil sebagai komitmen dan kepedulian pemerintah dalam merawat, menjaga kesehatan mental korban.
“Ia (korban) akan menerima hipnoterapi, terapi seni, dan konseling agar dapat mengekspresikan perasaan dan emosi, stabilisasi emosi, dan menguatkan psikologis dan sugesti positif dalam dirinya,” tandasnya.
Selain itu, FP juga menerima edukasi terkait perawatan diri pasca melahirkan dan teknik relaksasi agar meredam kecemasan dan kesulitan tidur.
Selain FP menurut Risma melalui Direktorat Rehabilitasi Sosial (Rehsos) Anak, juga memberikan dukungan psikososial kepada keluarga FP.
“Kepada keluarga korban juga, kami akan memberikan konseling dan edukasi terkait pengasuhan dan pendampingan terhadap FP dan hipnoterapi untuk meredakan kecemasan dan menguatkan orang tua FP agar dapat mendampingi FP lebih baik lagi ke depannya,” ujarnya.
FP ini adalah merupakan korban rudapaksa oleh tetangganya sendiri AR (65) selama kurun waktu lima tahun sejak2017-2022 hingga hamil dan melahirkan seorang bayi. Namun Kondisi bayi FP tidak sehat sehingga meninggal di RSUD Masohi pada 26 April 2023.
Korban disetubuhi sebanyak 10 kali, oleh AR, pelaku merayu korban dengan modus sejumlah uang, selain itu pelaku juga mengancam korban, sehingga korban ketakutan untuk melaporkan tindakan bejat kakek tersebut.
Pasal yang disangkakan atas perbuatan biadab lelaki sepuh ini yakni Pasal 81 ayat (1) JO 76d dan Pasal 82 ayat (1) JO pasal 76e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Ancaman Hukuman Hukuman Penjara paling singkat 5 (lima) Tahun dan paling lama 15 (lima belas tahun) tahun atau denda sebanyak-banyaknya lima miliar rupiah. (HS 10 )