KPK Tetapkan Tiong Cs Tersangka, Tanihatu Diperiksa Hari ini

Delapan Orang Diperiksa KPK Terkait TPPU Mantan Walikota Ambon
Ilustrasi

JAKARTA, SPEKTRUM – Liem Sin Tiong akhirnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi memberian hadiah atau janji terkait proyek di Pemerintah
Kabupaten Buru Selatan kepada Tagop Sudarsono Soulissa selaku Bupati
Buru Selatan periode 2011-2016 dan 2016-2021.

Gratifikasi tersebut diduga dilakukan oleh tersangka Liem Sin Tiong dan kawan-kawan, sebagaimana dimaksud Pasal 5 ayat (1) huruf a
atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang
Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-
KUHPidana

Selain Tiong, hari ini Selasa (21/03/2023), KPK akan memeriksa Benny Tanihattu (swasta). Tanihatu diminta menghadap Penyidik KPK, Alfret Jacob Tilukay di Kantor Komisi Pemberantasan KorupsiJ Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi Jakarta Selatan untuk dimintai ketetangannya sebagai saksi, pada kasus TPK mantan Buoati Bursel, TSS.

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dan menahan Laurenzius C.S Sembiring (LCSS) yang berprofesi sebagai advokad..

LCSS ditahan KPK lantaran merintangi proses penyidikan kasus Tindak Pidana Korupsi (TPK) dengan tersangka mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Sudarsono Soulissa (TSS), Ivana Kwelju (IK) dan Johny Rynhard Kasman (JRK). (*)