“Selain pemeriksaan di Mako Brimob Polda Malukubdi Ambon, KPK juga lakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl. Kuningan Persada Kav. 4 Jakarta, terhadap saksi atas nama Agus Toto Ganeffian General Manager License PT Midi Utama Indonesia,” kata Ali Fikri.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy ditetapkan sebagai tersangka suap pemberian hadiah atau janji perijinan prinsip pembangunan cabang retail di Ambon tahun 2020. KPK juga turut menetapkan dua tersangka lain, yakni Andrew Erin Hehanussa (AEH) selaku staf Tata Usaha Pimpinan Pemkot Ambon dan Amri (AR) selaku karyawan minimarket AM.

Amri diduga menyetorkan uang senilai Rp 500 juta kepada Wali Kota Richard Louhennapessy. Uang setoran tersebut diduga sebagai suap dalam persetujuan prinsip pembangunan 20 gerai AM di Kota Ambon.

Selama kurun 2020, Amri diduga aktif berkomunikasi melakukan pertemuan dengan Richard. Pertemuan itu diduga untuk memuluskan proses perizinan agar proses perizinan retail AM bisa segera disetujui dan diterbitkan.

Richard Louhenapessy dalam perkara ini masih menjalani penahanan di Rutan KPK gedung Merah Putih. Sementara itu, Andrew Erin di Rutan KPK Kaveling C1.

Kembali ke Amri, akibat perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)