31.1 C
Ambon City
Minggu, 13 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Koruptor Dana Desa Rarat Bebas Berkeliaran

Karama Minta Kejari SBT Tahan Rumalean

BULA, SPEKTRUM – Warga Desa Negeri Rarat mendesak Kejaksaan Negeri Seram Bagian Timur (Kejari SBT) untuk menahan mantan bendahara Desa Rarat 2017-2019 lalu, Ahmad Lapang Rumalean.

Desakan penahanan dari warga ini, karena Rumalean ditetapkan sebagai tersangka bersama mantan pejabat Negeri Rarat Muhammad Yusuf Rumalean.

Anehnya, sekalipun telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dari setahun namun Ahmad Lapang Rumalean tidak ditahan dan sepertinya kebal hukum.

Kepada wartawan di Bula, tokoh masyarakat Negeri Rarat, Karama Buano menegaskan pihaknya telah melayangkan surat permohonan penahanan terhadap Ahmad Lapang Rumalean lantaran statusnya sebagai tersangka sesuai tuntutan jaksa dan salinan amar putusan Pengadilan Negeri Ambon pada 3 Juli 2021 lalu.

Karama Buano juga mempertanyakan, Kejaksaan SBT melakukan proses hukum lanjutan terhadap tersangka Ahmad Lapang Rumalean.
Karama meminta agar Kejari SBT bekerja serius menuntaskan kasus korupsi Dana Desa Negeri Rarat tahun 2017, 2018 hingga 2019 itu.

Dijelaskannya, karena perbuatan tersangka Ahmad Lapang Rumalean dan pejabatnya Yusuf Rumalean saat itu, telah merugikan negara sebesar Rp 600 juta rupiah. Sehingga, tidak masuk akal jika mantan pejabat Yusuf Rumalean dipenjara, namun Ahmad Lapang Rumalean tidak dipenjara dan masih berkeliaran di kampung halamannya.

”Kami masyarakat Negeri Rarat memohon kepada Kejaksaan Negeri SBT agar pelaku kejahatan yang selama ini meresahkan warga masyarakat dapat ditahan. sekali lagi, kami berharap, lewat pengaduan ini, kepala Kejari SBT dapat mengadili dan memberi efek jera kepada pelaku kejahatan. Kami juga meminta agar jaksa menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya kepada Spektrum, Jumat (17/6/2022).

Lebih lanjut, tokoh masyarakat Negeri Rarat ini mengaku, empat hari yang lalu, pihaknya telah melayangkan surat permohonan dimaksud, tapi hingga kini, surat permohonan tersebut belum juga direspon dan ditindaklanjuti.

“Surat permohonan kita sudah sampaikan empat hari yang lalu, tapi sampai hari ini belum ada tanda-tanda ditindaklanjuti,” katanya. (HS-13)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles