AMBON, SPEKTRUM – Kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadan Speedboat tahun 2015, era Oddie Orno, Kepala Dinas Perhubungan dan Infkom Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), prosesnya mandek di meja penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Perusahaan yang mengerjakan proyek ini adalah Margaretha Simatauw selaku Direktur CV. Triputra Fajar dengan Direkturnya Margaretha Simatauw. Padahal sudah lama Sprindik diterbitkan. Anehnya hingga kemarin, belum ada penetapan tersangka.

Dugaan keterlibatan Oddie Orno pun belum dibuka oleh penyidik. sementara pihak pihak terkait ada yang sudah diperiksa. Selain itu, data dan bahan keterangan yang mengarah ke praktek korupsi, pun sudah diperoleh penyidik.

Menyikapi hal itu, Ketua Gerakan Advokasi Untuk Indonesia Bersih (GAUIB), Fredi  Moses  Ulemlem  meminta  pertanggungjawaban pihak Ditreskrimsus Polda maluku krimsus Polda Maluku, terkait bagaimana kelanjutan kasus Pengadaan empat buah speedboad dilingkup Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten MBD.

“Kami akan tetap konsisten untuk mengusut kasus-kasus korupsi didaerah, terlebih khusunya di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD),” katanya, kepada Spektrum, via ponselnya, Selasa (22/10/2019).

Salah satu penghambat pembangunan didaerah adalah korupsi, karena akibat korupsi banyak program didaerah yang tidak terealisasi dengan baik dan merata. Karena karena prosesnya terkatung, dia mendesak Ditreskrimsus Polda Maluku untuk mempercepat pengusutan kasus ini agar bisa bergulir ke pengadilan.

Ia menegaskan kepada semua pihak agar apa yang dipresure tentang penuntasan kasus korupsi tidak perlu dipolitisir atau sengaja digoreng.

“Saya ingin ada penjelasan dari pihak Krimsus Polda  Maluku kepada publik, apa yang menjadi kendala sehingga kasus speedboat belum juga selesai. Apakah ada hal lain yang belum tuntas terkait kasus ini sehingga belum ada penetapan tersangka,” tanya Ulemlem.

Dia mendesak penyidik Polda Maluku untuk menjelaskan siapa yang menjadi tersangka di kasus ini. “Kami mendesak Polda Maluku segera mengumumkan siapa tersangka dalam kasus speedboad tersebut,” desaknya.

Dia berjanji, akan kembali berkoordinasi dengan pihak Mabes Polri untuk mempertanyakan sejauhmana tingkat pengawasan terhadap Ditreskrimsus Polda Maluku, berkaitan dengan penanganan pwerkara dugaan tipikor proyek pengadaan Speedboat MBD tersebut.

Diketahui, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Ditreskrimsus Polda Maluku yang dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah diterima bagian penuntutan Kejati Maluku, terhitung satu tahun lamanya.

“Memang benar. Untuk SPDP itu sudah masuk ke kejaksaan, namun belum diikuti dengan penyerahan berkas perkara tahap I kasus tersebut,” ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Samy Sapulette, kepada wartawan beberapa waktu lalu.

Pengadaan speedboat dialokasi dari Dana Alokasi Khusus senilai Rp.1,5 miliar. Kerugian negaranya sudah diketahui BPK RI. Tapi ketika diberikan rekomendasi  kepada Ditreskrimsus Polda Maluku untuk diusut kerugian negara, Polda belum juga mampu menjerat tersangka dibalik kasus ini.

Sebelumnya, pengadaan empat unit speedboat oleh Dishub dan Infokom MBD, diduga bekas. Ini terbukti, satu dari empat speedboat, tenggelam di Pantai Tiakur, Kabupaten MBD.

Sementara speedboat lainnya hampir bernasib sama. Empat buah speedboat itu belum juga dikirim ke Tiakur, ibukota MBD sesuai waktu yang ditentukan. (TIM)