SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON — Skandal korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMP Negeri 9 Ambon memasuki babak krusial. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut mantan Kepala SMPN 9 Ambon, Lona Parinusa, dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan, atas penyalahgunaan dana BOS periode 2020–2023 yang merugikan negara Rp1,86 miliar.
Tuntutan dibacakan JPU Novi Temar dan Endang Anakoda dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (12/1/2026), yang dipimpin Hakim Ketua Wilson Sriver bersama dua hakim anggota.
Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Lona Parinusa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Lona Parinusa selama 8 tahun dan 6 bulan,” tegas JPU di hadapan majelis hakim.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp300 juta, subsider 6 bulan kurungan apabila denda tidak dibayarkan. Tak hanya itu, Lona Parinusa juga dibebani uang pengganti sebesar Rp1,138 miliar.
“Apabila uang pengganti tidak dibayarkan, maka harta terdakwa disita dan dilelang untuk negara. Jika hasil lelang tidak mencukupi, terdakwa dijatuhi pidana tambahan 4 tahun 6 bulan penjara,” ujar JPU.
Seluruh barang bukti dalam perkara ini, lanjut JPU, dirampas untuk negara.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Ambon menetapkan tiga orang terdakwa, yakni Lona Parinusa (LP) selaku kepala sekolah, serta YP dan ML yang menjabat sebagai bendahara sekolah. Dua terdakwa lainnya belum disidangkan karena salah satunya masih menjalani perawatan medis.
Kepala Kejaksaan Negeri Ambon mengungkapkan, hasil penyidikan menemukan adanya kekurangan pertanggungjawaban keuangan dalam pengelolaan Dana BOS SMPN 9 Ambon, termasuk pembelanjaan fiktif dan pembayaran honor Guru Tidak Tetap (GTT) serta Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang tidak sesuai kondisi riil.
“Banyak kegiatan pembelajaran yang tidak didukung bukti sah dan lengkap, bahkan sebagian kegiatan tidak dilaksanakan sesuai peruntukannya,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil audit dan pemeriksaan 68 saksi serta dokumen keuangan, negara dirugikan sebesar Rp1.862.769.063.
Dana BOS Dikelola Tertutup
Diuraikan, SMPN 9 Ambon menerima Dana BOS dari Kementerian Pendidikan dengan total miliaran rupiah setiap tahun, yakni Rp1,4 miliar pada 2020, Rp1,5 miliar pada 2021, Rp1,4 miliar pada 2022, dan Rp1,5 miliar pada 2023.
Namun, dalam praktiknya, pengelolaan dana tersebut dikendalikan langsung oleh LP, YP, dan ML, tanpa melibatkan unsur sekolah lain sebagaimana diatur dalam mekanisme pengelolaan Dana BOS.
“Pengelolaan dilakukan secara tertutup dan menyimpang dari ketentuan,” tegas pihak kejaksaan. (S-05)

