Korupsi ADD/DD, Mantan Kades Kota Lama MBD, Dijebloskan ke Rutan

AMBON, SPEKTRUM – Mantan Kepala Desa Kota Lama Kecamatan Pulau-pulau Terselatan Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD), PNL akhirnya dijebloskan Rumah Tahanan Kelas IIA Waiheru Ambon.

Sebelumnya, penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli telah melakukan penyerahan tersangka dan Barang Bukti pada Tim Penuntut Umum. Demikian dikemukakan Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada wartawan, Kamis (26/05/2023).

“Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana koropsi (Tipikor) penyimpanan ADD dan DD tahun anggaran 2016, PNL merupakan tersangka utama yang telah mengkuras angaran ADD dan DD Desa Kota Lama MBD senilai Rp 404 juta,” kata Kareba.

Dugaan Kerugian Negara dalam kasus ini telah terterah pada Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 404 juta yang dilakukan tersangka PNL.
Kareba menjelaskan, Tim Penuntut Umum Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya (MBD) di Wonreli telah melakukan penahanan kepada Tersangka PNL selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIA Waiheru Ambon.

Kemudian tim penuntut umum selanjutnya akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera melakukan pelimpahan berkas perkara Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2016 tersebut.

Penyerahan berkas perkara akan di serakan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ambon untuk dilakukannya Proses Persidangan selanjutnya ungkap Kareba. (MG-15)