AMBON,SPEKTRUM-Tim penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku mulai menjadwalkan pemeriksaan terhadap rekanan atau kontraktor proyek mangkrak Pembangunan Bendungan dan Irigasi Wai Bubi, di Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun anggaran 2017-2020.

Proyek yang bersumber dari APBN ini dikelola oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Maluku, senilai Rp226,9 miliar itu, dikerjakan PT Gunakarya Basuki KSO yang beralamat di Kecamatan Bula Barat, SBT. Kontraktornya diduga berada di Jakarta.
“Untuk TPK (Tindak Pidana Korupsi -red) kasus irigasi (Irigasi Bubi) minggu ini mulai kita lajukan pemeriksaan untuk penyedia (kontraktor),”tulis Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminulla, melalui Kasi Penmas, AKP Imelda Haurissa, melalui pesan watshapnya , Selasa (15/4/2025).
Dalam pelaksanaan pekerjaan proyek diduga dilakukan tidak sesuai, dan tidak bermanfaat bagi masyarakat setempat dalam upaya peningkatan pertanian di kawasan tersebut.
Berdasarkan laporan yang diajukan Ketua RUMI, Fadel Rumakat dan rekan-rekannya, proyek mangkrak bernilai jumbo diduga mangrak dengan nilai proyek berdasarkan kontrak sebesar Rp226,9 miliar.
Kontraktor bersama kepala BWS Maluku adalah terlapor dalam laporan tersebut.
Di tahun 2017, Kementerian Pekerjaan Umum RI melalui BWS Maluku menyediakan Proyek Nasional berupa pembangunan Bendungan dan Irigasi Bubu di Kecamatan Bula Barat tahun anggaran 2017 – 2020, dengan nilai kontrak sebesar Rp226.904.174.000,-.
Setelah melalui prosedur pelelangan, Proyek Nasional tersebut kemudian di kerjakan oleh PT. Gunakarya Basuki KSO sebagai kontraktor pelaksana yang dimulai sejak tahun 2017.
“Proyek disebutkan telah dicairkan 100 persen. Namun, dari investigasi oleh kami ternyata ditemukan fakta bahwa, Proyek tersebut tidak sesuai dengan yang diharapkan. Proyek tersebut mangkrak, terbengkalai, dan tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, dan tak terurus secara efektif,”ungkap Rumakat
Dari hasil temuan mereka, kata Rumakat, patut diduga pihak BWS Maluku dan kontrator secara bersama-sama telah melakukan suatu permufakatan jahat dengan mencari keuntungan pribadi dan memperkaya diri dari proyek mangkrak tersebut. (Agus Elwarin)