AMBON, SPEKTRUM – Berbagai pihak telah gencar untuk memberantas Narkoba. Namun, kesadaran setiap orang terhadap dampaknya tidak digubris. Terdakwa Metus Tiwery terjerat hukum, setelah mengonsumsi narkoba jenis sabu atau barang haram tersebut.
Terdakwa Metus Tiwery dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Ester Wattimury ke meja sidang di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis (20/5/2021), lantaran Tiwery melanggar UU mengenai Narkotika. Kemudian JPU membawanya ke meja sidang, karena terjerat kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu.
Tiwery duduk dikursi pesakitan di sidang perdana, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Hamzah Kailul didampingi dua hakim anggota lainnya. Sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya Dominggus Huliselan.
Dakwaann JPU, Ester Wattimury menjerat Metus Tiwery karena kedapatan memiliki 0,19 gram narkotika golongan satu, bukan tanaman jenis sabu dengan tiga pasal berlapis dalam UU Nomor: 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Terhadap perbuatannya, terdakwa diancam melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1), serta pasal 127 ayat (1) UU narkotika,” kata JPU saat diberi kesempatan hakim membacakan surat dakwaan terdakwa.
Awalnya Metus Tiwery (terdakwa-red) ditangkap anggota Dit.Resnarkoba Polda Maluku pada tanggal 24 Februari 2021 sekitar pukul 17:30 WIT di daerah Batulubang, Desa Amahusu, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Penangkapan terdakwa berawal dari informasi yang diterima polisi tanggal 23 Februari 2021 bahwa sering terjadi kegiatan transaksi narkoba di wilayah tersebut sehingga polisi mulai melakukan pengintaian.
Polisi kemudian membuntuti terdakwa yang mengedarai sepeda motor dari arah Kudamati, Air Salobar dan akhirnya mencegat yang bersangkutan di daerah Batu Lubang sambil memperlihatkan surat perintah tugas dan menyuruh terdakwa membacanya.
Saat itu polisi juga sempat melihat terdakwa membuang sebuah botol kaca di belakang sebuah mobil yang sedang parkir polisi di tepi jalan, serta membuang sebuah dos rokok yang ternyata didalamnya ditemukan satu paket sabu dan dikemas dalam plastik bening.
Terdakwa mengakui kalau barang tersebut rencannya akan dipakai bersama Richardo yang sementara diboncengnya saat itu.
Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan jaksa, kemudian majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan. Sidang akan berlangsung dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. (HS-18)