AMBON, SPEKTRUM – Komisi III DPRD Maluku ditantang untuk melaporkan proyek jalan di Dusun Batu Tagepe Desa Batu Merah Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang dikerjakan PT Sinar Mas Perkasa Sejati (SMPS).
Proyek jalan yang berlokasi di belakang Perumahan Pesona Alam dikerjakan secara asal-asalan oleh perusahaan milim Handoyo Chandra.
Saat ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menunggu laporan dari DPRD Maluku untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek jalan tersebut.
“Kami berharap DPRD bisa masukan laporan ke Kejati biar dapat diusut,” ucap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (25/8/2021).
Menanggapi pernyataan Humas Kejati Maluku tersebut, Ali Marasabessy tokoh pemuda Batu Merah Kota Ambon menantang Komisi III DPRD Maluku untuk memasukan laporan terkait proyek jalan tersebut.
“Kami menantang Komisi III untuk melaporkan proyek jalan ini ke Kejati Maluku. Jangan hanya bicara, buktikan kalau kalian berada di pihak rakyat,” katanya.
Dikatakan, selain pihak perusahaan yang harus bertanggungjawab atas proyek jalan tersebut, Dinas PUPR selaku instansi teknik yang membawahi proyek itu juga harus dilaporkan.
“Dinas PUPR harus turut bertanggungjawab
lantaran sebagai pemilil proyek dinas ini tidak lakukan pengawasan,” katanya.
Kali ini tandas Ali, Komisi III harus menunjukan keseriusannya menangani permasalahan ini.
“Jangan hanya turun, tinjau, temukan namun tidak pernah ada permasalahan yang ditindaklanjuti hingga ke sana hukum. Buktikan jika kalian bekerja untuk mensejahterakan masyarakat dan bukan berpihak ke instansi ataupun korporasi,” tantangnya.
Untuk diketahui, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Maluku, Benhur Watubun dalam pernyataan sebelumnya telah meminta Kejaksaan untuk mengusut proyek yang dikerjakan Handoyo sebagai pimpinan PT Sinar Mas Perkasa Sejati.
Desakan ini disampaikan Watubun kepada wartawan di balai rakyat, Karang Panjang, Ambon, Selasa (24/08/2021), setelah menemukan proyek tersebut bermasalah.
Watubun bahkan menyebut Handoyo tidak bermoral, karena mengerjakan proyek tersebut asal-asalan sehingga tidak bisa dinikmati oleh masyarakat. “Saya minta kejaksaan untuk menelusuri hal ini. Handoko itu manusia yang sangat tidak bermoral,” ucapnya.
Menurutnya, proyek jalan yang dikerjakan Handoyo bersumber dari APBD Perubahan tahun 2020 yang merupakan dana pinjaman dari PT SMI.
Seharusnya proyek jalan tersebut lanjut Watubun, bermanfaat bagi masyarakat, tapi nyatanya tidak demikian.
“Kerja yang baik menunjang pemerintah, kerja buruk dan jelek itu nanti menyusahkan masyarakat dan pemerintah. Pekerjaan dilakukan Handoyo sangat tidak bermanfaat karena pekerjaan tidak secara baik, itu kurang ajar namanya,”tandasnya. (Tim)