Komisi I Bahas Usulan DPP Golkar

AMBON, SPEKTRUM – Surat usulan DPP Partai Golkar tentang pergantian jabatan Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, dalam hal ini Richard Rahakbauw (RR), masih dibahas Komisi I DPRD Maluku. Para pihak terkait juga dipanggil untuk dimitai penjelasan.

“Kita akan mendengar keterangan semua pihak. Mulai Richard Rahakbauw (RR), selaku wakil ketua DPRD Maluku dari Fraksi Golkar, maupun pihak Partai Golkar. Melalui masukan itu, selanjutnya komisi akan melakukan pengkajian,” kata Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra di Ambon, Kamis, (06/02/2020).

Tujuannya, agar kedepan keputusan yang diambil komisi I nantinya betul-betul efektif dan tidak memihak kepada siapa pun. Dari hasil ini, kata dia, akan dilakukan rapat internal untuk menggodok semua masukan, dan dijadikan referensi oleh Komisi I, dan diteruskan ke pimpinan DPRD untuk menggelar rapat paripurna.

Menurut dia, hal yang dilakukan komisi dalam paripurna nanti, terkadang bisa berbeda, namun itu tidak ada masalah. alasannya, karena setiap paripurna merupakan pengambilan keputusan tertinggi.

“Kita melakukan penggodokan sesuai mekanisme yang diamanatkan dalam tata tertib DPRD, tetapi ketika diserahkan kepada paripurna yang mempunyai kewenangan untuk memutuskan, apakah yang kita lakukan itu benar atau tidak,” tandasnya.

Sehingga komisi hanya mendengar nantinya seperti apa, sebab semua orang di mata hukum adalah sama.

“Kebetulan karena masalahnya diserahkan kepada komisi maka kami melakukan pembahasan, dan langkah awalnya memanggil para pihak berkompoten,” kata Amir.

Dalam rapat komisi I tadi, Richard Rahakbauw menjelaskan sebagaimana apa yang dialaminya termasuk tahapan proses yang sampai di Mahkamah Partai Golkar, dan juga dijelaskan tetang aturan dan mekanisme partai, peraturan serta AD/ART partai.

Tetapi semua yang disampaikan akan menjadi masukan dan referensi bagi komisi dan memang belum diputuskan.

Soal rencana mendengarkan pendapat ahli, bisa saja ahli hukum tata negara atau pun hukum administrasi negara, menurut Amir, pihaknya baru menerima surat di komisi, dan langsung memprosesnya dengan mengundang penasihat partai Golkar. Sedangkan Richard Rahakbaw baru bisa hadir Kamis (07/02/2020).

Kebetulan, lanjutnya, rencana pengawasan DPRD Maluku telah diagendakan dan ditetapkan terlebih dahulu. Sehingga agenda lanjutan pembahasan usulan pergantian jabatan wakil ketua DPRD Maluku dari F-Golkar ini akan disesuaikan.

“Kita memahami jangan sampai publik menilai lain, dan tidak mungkin masalah ini hanya dibahas satu kali lalu selesai. Keputusan yang diambil komisi dalam bentuk rekomendasi diserahan ke pimpinan dewan untuk diparipurnakan sebagai keputusan lembaga,” timpalnya. (*/ANT)