Kinerja Kajari Dipertanyakan

Tersangka Kasus DLHP Bebas Berkeliaran

AMBON, SPEKTRUM – Kinerja Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle dipertanyakan lantaran tersangka kasus penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan (DLHP) Kota Ambon, Lucia Izaac, Mauritz Yani Tabalessy (PPK) dan Ricky Syauta (mantan manager SPBU Belakang Kota Ambon) tak kunjung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Mestinya, Kajari lakukan penahanan kepada para tersangka untuk memudahkan proses hukum selanjutnya,” kata praktisi hukum Ali Rumauw kepada Spektrum, Minggu, (08/08/2021).

Dikatakan, dengan tidak ditahannya para tersangka maka akan menimbulkan opini negatif masyarakat terkait kinerja Kajari Ambon.
“Masyarakat bisa menilai ada apa dengan kinerja Kajari Ambon, begitu bersemangat mengumumkan penetapan tersangka namun langkah selanjutnya tidak ada. Kami minta Kajari Ambon segera lakukan penahanan terhadap para tersangka,” tegasnya.

Ketika disinggung jika penahanan tersangka belum dilakukan lantaran masih menunggu hasil audit BPKP Maluku, Rumauw menegaskan, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka maka penetapan tersebut berdasarkan bukti yang cukup kuat.
“Hasil audit digunakan sebagai penunjang peran tersangka atau dengan kata lain hanya untuk mengetahui berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka,” katanya.

Ali Rumauw praktisi hukum

Menurutnya, saat diminta untuk lakukan audit perhitungan kerugian keuangan Negara maka BPKP meminta agar diekspos terlebih dahulu dimana letak indikasi pelanggaran  hukum. Namun dengan menanyakan pelanggaran hukum tersebut bukan berarti ingin ikut campur ke dalam ranah hukum.
“Jadi, setelah ditetapkan sebagai tersangka maka penahanan tersangka merupakan kewenangan jaksa, peran BPKP hanya untuk melengkapi dokumen tentang nilai kerugian negara,” tandasnya.

Untuk diketahui, Lucia Izaac ditetapkan sebagai tersangka kasus penyimpangan anggaran di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Kota.

Tidak sendiri, Kepala DLHP Kota Ambon itu akan digarap bersama dua tersangka lainnya, yaitu, Mauritsz Yani Tabalesy (MYT) selaku Kepala Seksi Pengangkutan Bidang Kebersihan yang juga berperan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Ricky M. Syauta (RMS) yang merupakan mantan Manajer SPBU Belakang Kota

Penetapan tersangka dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Frits Dian Nalle saat press realese yang dilaksanakan di Kantor Kejari Ambon, Senin ( 07/06/2021).

Penetapan ketiga tersangka ditetapkan melalui surat print 030/Tim I/ X/MT/V/2021 tertanggal 27 Mei.
“Selama ini kami masih lakukan pemeriksaan-pemeriksaan dan berkoordinasi dengan BPK sehingga baru sekarang dirilis pada waktu yang tepat,” kata Nalle didampingi Kasie Intel, Kasie Pidum, Kasie Pidsus, Kasie BB, dan Kasie Datun.

Ketika tersangka diduga terlibat pada kasus penyimpangan anggaran lebih dari Rp 5 miliar di DLHP Kota Ambon tahun 2019.
“Untuk kasus ini diduga terjadi penyimpangan anggaran lebih dari Rp 1 miliar pada tahun 2019,” kata Nalle. (tim)