Kinerja Inspektorat Lambat, Kasus Jumbo Tertahan di Pidsus Kejati

AMBON, SPEKTRUM – Kinerja Inspektorat Maluku terkesan tidak maksimal atau sengaja mengulur-ulur waktu menuntaskan kasus dugaan penyimpangan anggaran di Provinsi Maluku.

Beberapa kasus jumbo misalnya kasus dugaan penyimpangan anggaran Pilpres dan Pemilu di KPU Seram Bagian Barat (SBB), serta dua kasus korupsi di RSUD dr. Haulussy Ambon, semuanya masih tertahan di meja penyidik Pidana Khusus (Pidsus) dan bebetapa kasus lainnya.

Menyikapi lambannya kinerja Inspektirat Maluku, Ketua Yayasan Pusat Konsultasi dan Lembaga Bantuan Hukum (YPK LBH) Hunimua, Ali Rumau, SH meminta agar Inspektorat Maluku bekerja cepat, tepat dan profesional.
“Inspektorat Maluku harus profesional dan objektif menuntaskan hasil audit serta menyampaikan kepada publik Maluku terkait temuan pada kasus yang sementara diaudit, misalnya anggaran Pilpres dan Pemilu di SBB juga kasus korupsi di RSUD Haulussy,” katanya kepada Spektrum, semalam.

Rumau menegaskan, dengan bertumpuknya kasus di meja penyidik dan semuanya terlambat dituntaskan lantaran terkendala hasil audit Inspektorat Maluku maka masyarakat akan mempertanyakan integritas dan independensi Inspektorat Maluku.
“Makanya kami mendorong Inspektorat Maluku agar lebih menjaga integritas dan independensi. Jangan sampai publik menilai lain,” terang Ali.

Untuk diketahui, saat ini ada dua kasus korupsi jumbo di RSUD Haulussy Ambon yang ditangani Pidsus Kejati Maluku ya g mestinya sudah ada penetapan tersangka.
Sayangnya, langkah penyidik terhenti lantaran harus menunggu hasil audit Inspektorat Maluku.

Dua kasus dimaksud adalah, dugaan penyimpangan penyaluran tunjangan intensif, Jasa BPJS, Jasa Perda dan makan minum tenaga medis serta dugaan korupsi pembayaran jasa medical check up pemilihan calon kepala Daerah dan wakil kepala Derah Kabupaten/Kota dan Provinsi Maluku dari tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020.

Untuk dua kasus tersebut, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Bahkan penyidik telah mengantongi dugaan penyimpangan atas kedua kasus tersebut bernilai Rp. 2 miliar.

“Kedua kasus ini nilainya hampir sama yakni Rp. 2 miliar. Namun untuk memastikan nilainya, penyidik telah berkoordinasi dengan inspektorat untuk melaksanakan audit. Dan saat ini, sedang menunggu,” jelas Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan, Rabu (27/7/2022).

Diakuinya, setelah mengantongi hasil audit maka penyidik akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan siapa tersangka dibalik kedua kasus yang berpotensi merugikan keuangan negara tersebut.

“Tahapanya demikian, jadi ikuti saja,” ujarnya singkat.

Puluhan saksi yang diperiksa, terdiri dari penerima honor seperti tenga medis, Dokter, dan petugas ruangan semuanya telah diperiksa. (Tim)