AMBON, SPEKTRUM – Total penyelamatan aset PLN seluruh Indonesia mencapai 3.308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran atau lebih dari Rp 1 triliun.
Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, kerja sama antara PLN dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk komitmen PLN untuk mengamankan, memelihara, dan mendayagunakan aset tanah dan properti yang dimiliki oleh PLN, demi masa depan penyediaan tenaga listrik bagi seluruh rakyat Indonesia.
“PLN merasakan betul uluran bantuan yang luar biasa dari BPN. Kerja sama tersebut diperkokoh lagi dengan dukungan dari KPK yang memiliki satu fokus yakni program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN,” tutur Darmawan saat Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset dan Penyerahan Sertifikat Tanah kepada PLN dan Pemerintah Daerah di wilayah Provinsi Maluku yang digelar di Kantor Gubernur Maluku, Ambon, Jumat (25/09/2020).
Melalui penyerahan ini, sertifikasi aset tanah PLN di Provinsi Maluku yang semula hanya 18 persen per 31 Desember 2019, saat ini meningkat menjadi 86 persen.
“Kementerian ATR/BPN-RI, saya ingat betul Presiden kita, Bapak Jokowi menugaskan untuk menyelesaikan masalah yang seolah-olah waktu itu tidak mungkin, mensertifikasi 12 juta bidang lahan dalam lima tahun. Hari ini, dengan suasana yang berbeda di Kota Ambon, menjadi tempat ditemukannya titik terang sertifikasi tanah. Kota Ambon yang manis dan cantik. Keindahan alam Ambon yang menawan dan masyarakatnya sangat ramah. Tepatlah kota ini disebut Ambon Manise,” ungkap Darmawan.
Dirinya berterima kasih atas dukungan jajaran KPK-RI dan Kementerian ATR/BPN RI. Pencapaian ini tidak lepas dari sinergi antara PLN dengan KPK, Kanwil BPN Maluku, dan Pemerintah Daerah yang berada di Maluku. Menurutnya, sertifikasi tanah ini tidak hanya bermanfaat bagi PLN, namun juga digunakan untuk kepentingan masyarakat.
“PLN merasakan betul uluran bantuan yang luar biasa dari BPN dan Pemerintah Daerah. Kerja sama tersebut makin diperkokoh lagi, di mana lembaga yang kita hormati dan kita cintai sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi, memiliki satu fokus yakni program pencegahan korupsi melalui pembenahan dan penyelamatan aset tetap BUMN,” tambahnya.
Acara kali ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU antara Direktur Utama PLN dengan Menteri ATR/BPN pada tanggal 12 November 2019 dan penandatanganan PKS antara General Manager Unit Induk PLN se-Indonesia dengan Kepala Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN di seluruh Indonesia pada tanggal 27 November 2019 lalu.
Penyelamatan aset PLN bisa dilaksanakan berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Adapun nilai aset tanah yang diselamatkan lebih dari Rp 1 Triliun.
Selain di Ambon, sebelumnya penyerahan sertifikat dari Kementerian ATR/BPN kepada PLN telah dilakukan di beberapa provinsi, diantaranya Jawa tengah 609 Aset, Gorontalo 117 Aset, Jambi 737 Aset dan Sumatera Utara 1.105 Aset. (*/S-16).