AMBON, SPEKTRUM – Sekretaris Kota Ambon, Agus Ririmase menghadiri Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Ambon nomor 10 tahun 2022, tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan di Kota Ambon, Selass (20/06/2023)
Dalam sambutannya, Ririmase mengatakan, Rancanangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja di Kota Ambon.
Ada enam tahapan yang harus dilakukan yakni
perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan/penetapan dan pergudangan serta tahapan penyebarluasan.
“Semua tahapanntersebut, tak terlepas dari peran aktif DPRD kota Ambon yang telah menetapkan enam tahapan tersebut, juga pemerintah mendukung kerjasama dari BPJS ketenagakerjaan. Sebagi mitra Kota Ambon serta didukung Dinas Ketenagakerjaan Kota Ambon,” katanya.
Apabila lanjut Ririmase, jika ada masyarakat yang tidak kerja, maka akan disebut pengangguran.
“Maka dari itu pemerintah berniinsatif untuk memajukan Kota Ambon agar terlepas dari angka kemsikinan yang terus meningkat,” jelasnya.
Di perkirakan angka kemsikina di Kota Ambon mencapai 11.67 persen lebih tinggi dari angka kemsikinan nasional. Hal tersebut disebabkan rendahnya lapangan kerja. (MG-17)