AMBON, SPEKTRUM – Aparatur Sipil Negara (ASN) sering jadi sorotan saat momentum pilkada. ASN dilarang bermain politik praktis. Ihawal ini telah diatur dalam UU tentang ASN maupun UU tentang pilkada. Tapi kerap ketentuan tersebut masih diabaikan oknum ASN sendiri.
Kaitannya dengan itu Kemendagri mengingatkan seluruh Pemda di Indonesia termasuk empat kabupaten di Maluku (SBT, Aru, MBD dan Bursel), untuk menjalankan rekomendasi KASN RI untuk menindak oknum ASN yang terlibat politik praktis, diberi sanksi sesuai ketentuan peraturan dan perundang undangan yang berlaku.
Kemendagri meminta seluruh daerah segera menindaklanjuti rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (KASN RI) terkait sanksi netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2020.
Penegasan ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan persnya yang juga diterima redaksi Spektrum, Senin (2/11/2020).
Benni mengemukakan Kemendagri melalui surat yang ditandatangani oleh Inspektur Jenderal Kemendagri pada 27 Oktober 2020 telah mengisyaratkan kepada 67 kepala daerah yang terdiri atas 10 Provinsi, 48 Kabupaten dan 9 Kota atas rekomendasi yang disampaikan oleh KASN terhadap pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak 2020.
Benni menjelaskan, peringatan kepada 67 kepala daerah selaku pejabat pembina kepegawaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Ketua Bawaslu yang sudah disepakati beberapa waktu yang lalu.
“Secara rinci per 26 Oktober 2020, terdapat 131 rekomendasi yang harus ditindaklanjuti di 67 daerah. Masing-masing 10 provinsi terdapat 16 rekomendasi, kemudian di 48 kabupaten terdapat 104 rekomendasi, serta 9 kota ada 11 rekomendasi,” sebutnya.
Benni menegaskan, daerah yang mendapat peringatan untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut agar tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ia berharap, ASN dalam melaksanakan tugas agar tetap menjaga netralitas, terutama dalam momentum Pilkada saat ini.
Benni menambahkan perihal surat yang dikeluarkan oleh Kemendagri sebagai peringatan atas pelanggaran netralitas ASN dalam Pilkada serentak segera ditindaklanjuti oleh Pemda.
Adapun, peringatan yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kepala BKN, dan Ketua Bawaslu.
“SKB ini memang disiapkan untuk menjaga netralitas ASN dalam pelaksanaan Pilkada 2020,” jelasnya.
Baca Juga: https://spektrumonline.com/2020/11/02/asn-harus-netral/
Benni berharap, agar setiap kepala daerah segera menyelesaikan rekomendasi yang disampaikan oleh KASN tersebut, sehingga ASN yang bersangkutan tidak mendapatkan sanksi lebih lanjut sebagaimana diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Agar setiap ASN dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya masing masing dan menjaga netralitas dalam pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (S-14)