Kemendagri Dorong Peningkatan PAD Kota Ambon

BOGOR, SPEKTRUM – Tim perumus regulasi keuangan daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Dr. Hendriwan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Ambon.

Menurutnya, peningkatan PAD tidak saja menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah, tetapi juga DPRD dan Aparatur Sipil Negeri (ASN) di jajarannya dengan membuat berbagai inovasi. PAD Kota Ambon sendiri, kata dia, masih sangat berpotensi untuk lebih di tingkatkan.

“Namun, setiap inovasi yang dibuat oleh Pemerintah maupun DPRD harus dibarengi dengan regulasi sebagai kekuatan. Karena banyak Kepala Daerah yang berinovasi, tapi tidak buat Perda. Padahal, inovasi itu murni menggunakan anggaran daerah,”jelas Hendriwan usai memberikan materi Bimtek kepada pimpinan dan Anggota DPRD Kota Ambon, di Asana Grand Pangrango, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (26/10/2020).

Mestinya, lanjut dia, inovasi apapun yang diciptakan, harus dituangkan dalam satu Perda, agar dapat dipertanggungjawabkan dan tidak terkesan seolah-olah pemerintah hanya menghambur-hamburkan uang daerah. Padahal inovasi yang diciptakan, itu baik.

Ia mengutip UU Nomor 23 Tahun, pasal 24 tahun 2004 tentang pemerintah daerah BAB Inovasi Daerah, Daerah berhak berinovasi dengan Pemerintah Daerah, dengan dibarengi dengan regulasi.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon, Elly Toisuta menambahkan, Workshop peningkatan kapasitas terkait dengan peningkatan PAD sangat penting untuk nantinya DPRD bersama mitranya dapat bersinergi dalam meningkatkan PAD dengan berbagai inovasi yang akan dibuat.

Menurutnya, aktivitas dari masing-masing OPD perlu mendapat dorongan dari DPRD, dengan jaminan, itu mendatangkan keuntungan dalam bentuk PAD bagi Kota Ambon.

“Prinsipnya, DPRD akan mendorong setiap inovasi yang dilakukan, baik oleh Pemkot, ASN maupun stakeholder. Yang penting untuk meningkatkan pendapatan bagi Kota Ambon,”katanya. (S-01)