30.5 C
Ambon City
Selasa, 15 Oktober 2024
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Kejati: Siapapun Terlibat Akan Diproses

AMBON, SPEKTRUM – Tidak ada batasan untuk memanggil serta memintai keterangan dari para pihaka terkait dengan kasus ini. Bagi oknum atau pihak terkait yang terlibat, dalam kasus ini termasuk pihak DPRD Kabupaten MBD pun dapat dipanggil untuk dimintai keterangan ataua diperiksa aoleh jaksa.

Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Sammy Sapulette mengatakan, siapapunyang diduga terlibat dalam kasus ini akan dipanggil.

“Jadi, siapa saja akan dipanggil, jika memang ada dan turut terlibat,” tegas Samy Sapulette menjawab Spektrum di ruang kerjanya, Kamis, (13/2/2020).

Menurutnya, sementara ini kasus dugaan tipikor mobil pemdam MBD itu, masih dalam proses penyelidikan. Beberapa pihak terkait pun telah dipanggil dan dimintai keterangan. “Untuk jadwal atau agendanya, kewenangannya ada pada penyidik,” tuturnya.

Proyek pengadaan mobil Pemadam Tipe 4 khusus untuk Bandara di Tiakur kabupaten MBD dua kali dianggarkan. Tahun 2015 senilai Rp.6 miliar, tapi tendernya dibatalkan dengan aslaan wajktu mepet dan berdekatan dengan proses pilkada. Kemudian tahun 2016 dialokasikan dana senilai Rp.5.580.025.000. Saat itu Desianus Orno alias Odie Orno menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Infokom Kabupaten MBD.

Kasus ini ditangani pihak Kejati Maluku karena diduga proyek ini sarat masalah dan berpotensi korupsi. Sejumlah pihak terkait sudah dipanggil dan dimintai keterangan. Tak tertutup kemungkinan penyelidik juga bakal memanggil pihak-pihak anggota DPRD Kabupaten MBD pada masa itu. Kasus ini diiusut Kejati Maluku karena diduga pengadaan mobil pemdam khusus untuk Bandara Takur, tidak sesuai spek kontrak.

Menyangkut hal ini, Pemerhati Sosial Charles Ngini mendorong dan berharap, Kejati Maluku dapat memproses pihak pihak yang diduga terlibat dengan proyek tersebut agar diproses sesuai hukum yang berlaku di negara ini.

 “Saya minta agar Kejati Maluku mengungkap motif kasus ini. Dana siapa saja yang terlibat, patut diberi sanksi hukum,” pinta Charles Ngini kepada Spektrum, Kamis, (13/2).

Komitmen penegakan hukum, kata dia, tidak sekedar slogan semata, tetapi tindakan nyata dari komitmen tersebut. Untuk itu, Kejati harus membutikan dengan kasus yang ditangani yang diduga bermasalah itu, sebagai tanggung jawab moral kepada bangsa.

“Kalau sudah terlibat dengan masalah hukum, siapa saja harus menjelaskannya di depan hukum. Entah itu dia anggota DPRD setempat (Kabupaten MBD-red), Kadisnya, PPK-nya maupun pihak-pihak terkait, wajib menjelaskannya, dengan memberi keterangan kepada penyelidik,” tandasnya. (S-05)

Berita Terkait

Stay Connected

0FansSuka
3,912PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Latest Articles