SPEKTRUMONLINE. COM, AMBON – Dugaan penyalahgunaan anggaran Rp1,55 miliar pada Tahun Anggaran (TA) 2023 di Pemerintaçh Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menguat dan kini menekan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera bertindak.
Anggaran bermasalah tersebut diduga terkait pengelolaan belanja barang dan jasa dan menyeret mantan Kepala Bagian Umum, Perencanaan, dan Keuangan Setda SBB berinisial AS, yang saat itu memegang peran strategis.
Desakan keras disampaikan Julkifli Sosal di Ambon, Senin (29/12/2025). Ia menegaskan temuan ini bersumber dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, yang tercantum dalam audit 2024 atas anggaran 2023 dan kembali ditegaskan dalam audit 2025.
“Jika sudah menjadi temuan BPK, maka wajib ditindaklanjuti secara hukum. Kejati Maluku tidak boleh diam,” tegas Julkifli.
Sementara AS membantah tudingan tersebut. Namun pihak pendesak menilai bantahan tidak menghapus kewajiban hukum untuk memeriksa seluruh pihak yang terlibat.
Julkifli memastikan pihaknya akan melaporkan kasus ini secara resmi dan menggelar aksi demonstrasi di Kejati Maluku pada 8 Januari 2026, sebagai bentuk tekanan publik agar penegakan hukum berjalan transparan dan tanpa tebang pilih. (*)